Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan usulan untuk para perwira TNI yang masih aktif boleh menjabat di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Bagi Luhut, wacana tersebut akan bermanfaat bagi para perwira TNI dan sontak menunggu respon Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mempertimbangkan usulannya.
Lantas, bagaimana jawaban dari Jokowi? Bagaimana nasib terkini usulan Luhut tersebut?
Simak jawabannya dalam daftar fakta berikut.
1. Melalui revisi UU TNI
Adapun Luhut mengusulkan bahwa wacana perwira TNI boleh menjabat di kementerian dan lembaga negara perlu dipertimbangkan sebagai revisi UU TNI.
Ia melihat urgensi tersebut sejak ia menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia pada periode pertama pemerintahan presiden Jokowi.
"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI," kata Luhut pada Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Bogor., Jumat (5/8/2022).
"UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut. Atas persetujuan Presiden (Jokowi)," jelasnya.
2. Akan membantu banyak perwira TNI
Baginya, wacana tersebut dapat memberikan efisiensi, mengambil contoh para perwira di TNI Angkatan Darat.
"Itu sebenarnya akan banyak membantu. Tidak perlu banyak bintang-bintang yang tidak perlu di angkatan darat. Jadi angkatan darat bisa lebih efisien," terang Luhut.
"Jadi Angkatan Darat bisa lebih efisien, tetapi perwira-perwira AD tidak perlu juga berkelahi untuk mendapatkan posisi; karena seperti di tempat saya, itu tidak bisa perwira aktif TNI yang masuk, yang bisa adalah Polri, sama di (Kementerian) Perhubungan, di mana-mana," lanjutnya.
3. Pengamat menilai usulan Luhut mengembalikan Dwifungsi ABRI
Usulan Luhut tersebut telah memicu perdebatan dalam kalangan para pengamat dan akademisi.
Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menilai bahwa jika usulan ini disahkan, maka akan memunculkan kembali Dwifungsi ABRI.
"Usul ini tak bisa diabaikan begitu saja bahwa kemudian ini jadi problem sudah pasti. Karena misalnya berpotensi memunculkan polemik dwi fungsi ABRI," ujar Herry kepada Suara.com, Senin (8/8/2022).
Senada dengan Henry, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti khawatir usulan ini akan membangkitkan unsur-unsur Orde Baru yang dituntaskan dalam Reformasi.
"Iya karena orde baru itu kan karakternya memang karakter yang tidak demokratis, dia otoritarianisme. Jadi tentu kita khawatir akan kembali ke masa lalu," ujar Bivitri di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/8/2022).
4. Jokowi turut buka suara
Usulan tersebut akhirnya turut ditanggapi oleh Jokowi. Sang presiden sontak menilai bahwa usulan Luhut tersebut belum menjadi sebuah urgensi yang mendesak.
"Ya, saya melihat masih, kebutuhannya saya lihat belum mendesak," kata Jokowi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (12/8/2022).
Jokowi juga menilai bahwa terlebih usulan tersebut harus menempuh revisi UU TNI.
5. DPR tolak usulan Luhut
Kini, usulan Luhut harus tandas di jalan. Sebab, DPR RI akhirnya menolak usulan Luhut yang telah dinilai sang presiden belum menjadi sebuah keharusan.
Anggota Komisi I DPR dari partai PDI Perjuangan, Effendi Simbolon, juga memberikan alasan serupa dengan para pengamat terhadap penolakan usulan Luhut. Effendi menilai bahwa usulan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan dalam Reformasi.
Adapun Effendi mengingaktan bahwa salah satu upaya Reformasi yakni menghapuskan peran anggota TNI di luar urusan pertahanan seperti sosial politik atau yang dikenal sebagai Dwifungsi ABRI.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Enggan Komentari Soal Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Jokowi: Saya Sudah Keseringan
-
Disebut Beri Restu Prabowo dan Ganjar Nyapres 2024, Jokowi: Masak Saya Bilang Jangan
-
Suami Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Kirim Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Isi Lengkapnya
-
Klarifikasi Video Luhut Beri Perintah Kabaraeskrim, Jubir: Bukan Soal Kasus Brigadir J
-
Bangun Patung Soekarno dan Jokowi dengan Uang Ratusan Juta, Warga Dharmasraya Dapat Penghargaan Dandim
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API