Suara.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan permasalahan yang melibatkan seorang pegawai Alfamart yang diduga diancam menggunakan UU ITE akibat memviralkan seorang pelanggan yang terciduk mencuri cokelat.
Setelah viralnya kasus tersebut, banyak pihak yang ikut memberikan tanggapan bahkan dukungan terhadap pegawai Alfamart tersebut.
Salah satu pihak yang memberikan tanggapan mengenai kasus tersebut adalah praktisi hukum, Yosep Parera.
Melalui akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum, Yosep Parera memberikan beberapa poin terkait ancaman UU ITE yang menjerat pegawai Alfamart.
Poin pertama, pegawai Alfamart yang memviralkan pelanggan yang terciduk mencuri cokelat tidak bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 27 Ayat (3).
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," bunyi UU ITE Pasal 27 Ayat (3).
Hal ini karena pegawai Alfamart mengedarkan video yang sesuai fakta ataupun kenyataan sehingga tidak bisa dituntut dengan pasal pencemaran nama baik.
"Sudah ada MoU antara Menteri Informatika dan Komunikasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri. Bahwa setiap konten atau video yang berisi tentang sebuah kenyataan atau fakta, itu tidak dapat diterapkan Pasal 27 Ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik," ujar Yosep Parera.
Poin kedua, pelanggan bisa dituntut balik oleh pegawai Alfamart.
Baca Juga: Alasan Wanita Pencuri Cokelat di Alfamart Tak Masuk Akal: Cokelat Tiba-tiba Sudah di Tas
Konsumen tersebut bahkan dapat langsung ditindak oleh Kepolisian RI karena tindak pidana tersebut dilakukan di ruang publik.
"Di dalam Tata Cara Proses Penyidikan Tindak Pidana, Perkab Nomor 6 diatur, laporan Polisi itu yang model A, bisa dari Polisi. Jadi ada anggota Polisi yang melihat rekaman ini, langsung membuat pengaduan. Kemudian diproses secara hukum. Ini bisa berjalan. Tidak perlu dari pihak Alfamartnya. Karena ini adalah tindak pidana yang dilakukan di ruang publik," lanjut Yosep Parera.
Poin ketiga, Yosep Parera menjelaskan bahwa pegawai Alfamart dapat menuntut konsumen yang terciduk mencuri cokelat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP mengenai Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Ancaman satu tahun, namun bisa ditahan. Kenapa bisa ditahan? Karena ibu ini melakukan ancaman kepadanya untuk meminta maaf kepada publik. Kalau tidak ada ancaman secara fisik atau nyata. Mbak staf Alfamart tidak mungkin akan meminta maaf melalui sosial media. Maka ini sudah memenuhi kategori sesuai dengan penyempurnaan MK terhadap Pasal 335 Ayat (1)," lanjutnya.
Di akhir video, Yosep Parera menegaskan bahwa dirinya mendukung agar ibu-ibu tersebut segera diproses secara hukum karena tidak memiliki rasa penyesalan usai mencuri.
Video ini sontak menuai ratusan komentar dari warganet. Warganet turut mempertanyakan kredibilitas pengacara dari wanita yang terciduk mencuri cokelat.
Tag
Berita Terkait
-
Giring Nidji Ikut-ikutan Bantu Pegawai Alfamart Warganet Berkoar: Numpang Lagi!
-
Soroti Kasus Dugaan Karyawan Alfamart Diintimidasi Pakai UU ITE, Pakar Hukum UGM Sebut Tidak Bisa Sembarang Digunakan
-
Viral Pegawai Alfamart Diancam UU ITE, Hotman Paris Siap Pasang Badan
-
Bikin Video Tutorial Cara Cepat Dapatkan Ikan di Laut, Pria Ini Banjir Kritikan Netizen
-
Cerita Ibu Mertua Sebut Anaknya Durhaka Gegara Tak Pernah Kasih Uang Usai Nikah, Menantu Sampai Dilarang Pakai Skincare
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan
-
Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!
-
Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini
-
Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana
-
Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone