Suara.com - Irjen Ferdy Sambo kini telah menumpuk sederet pelanggaran terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada awal Juli 2022 lalu.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh kepolisian pada Selasa (9/8/2022) lalu, sosok eks Kadiv Propam tersebut ditemukan melakukan sederet pelanggaran lainnya dari pelanggaran kode etik hingga tindakan suap.
Berikut deretan pelanggaran Ferdy Sambo terkait dengan kasus kematian Brigadir J.
1. Tak serius tangani kasus kematian Brigadir J, Sambo dinilai langgar kode etik Polri
Sebelum skenarionya terkuak dan berakhir jadi tersangka, Sambo sempat dinilai langgar kode etik Polri. Hal tersebut terjadi lantaran Sambo tak kompeten menangani kasus kematian Brigadir J. Pasalnya, Sambo sempat mengambil dekoder CCTV kawasan rumahnya yang seharusnya dapat menjadi bukti terkait pembunuhan Brigadir J.
Polri akhirnya mengumumkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah oknum polisi yang tak kompeten tersebut bersama Sambo.
2. Terlibat dalam pembunuhan anak buah
Setelah sempat mendekam di Mako Brimob, Ferdy Sambo akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus Brigadir J.
Ia telah disangkakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tak lain adalah anak buahnya sendiri.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka" ungkap Kapolri Listyo Sigit saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Sambo disangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman mati.
3. Penyalahgunaan senjata api
Tak hanya disangkakan habisi nyawa anak buahnya sendiri, Sambo juga dinilai membuat skenario palsu yang memuat unsur penyalahgunaan senjata api.
Pasalnya, Sambo disebut menggunakan pistol Brigadir J untuk menembak langit-langit dan dinding rumahnya. Hal tersebut digunakan agar membuat seolah-olah rumahnya jadi tempat adu pistol antara Brigadir J dan Bharada Eliezer alias Bharada E.
"Menembak itu dinding arah-arah itunya," ungkap Muhammad Boerhanuddin, eks pengacara Bharada E mewakili pengakuannya.
Berita Terkait
-
Timsus Harus Hati-hati Menetapkan Tersangka Baru Kasus Ferdy Sambo, Lemkapi: Menjaga Demoralisasi Anggota Polri
-
Kapuslabfor Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, LBH: Menambah Buruk Citra Polri
-
Kasus Brigadir J Penuh Drama, Najwa Shihab: Kebayang Gak Polisinya Polisi Merekayasa Kasus Sedemikian Rupa
-
Ketua DPR ke Polri: Kasus Ferdy Sambo Harus jadi Momentum, Tidak Hanya Bersih-bersih tapi Perbaikan Kinerja
-
Wadirkrimum Polda Metro Jaya Diduga Intervensi LPSK Terkait Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan