Suara.com - Seorang pria paruh baya terekam melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Aksinya direkam oleh warga yang melihat dan langsung ditegur.
Pada video yang diunggah di akun Instagram @terang_media, seorang pria paruh baya terekam tengah melakukan hal tak senonoh pada anak perempuan.
Parahnya, perlakuan bejat itu dia lakukan di tempat terbuka di tenda warung kosong pinggir jalan.
Dalam rekaman yang beredar, pria tersebut terlihat memeluk, memegang tubuh, hingga mencium korban. Dia juga sempat membawa si anak duduk bersama di dalam tenda.
Seorang pemotor dan perekam aksi pria tersebut telah menegur, namun pelaku malah marah-marah.
Peristiwa itu terjadi di Jln. Kalibutuh No.132 Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/08/2022).
"Pelaku sudah ditegur tapi malah marah-marah," tulis akun Instagram @terang_media.
"Dengan bukti rekaman video, sang pelaku sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan sudah diproses di Polsek," imbuhnya.
Jika terbukti bersalah, pria paruh baya tersebut bisa dijatuhi dengan UU TPKS.
Baca Juga: Momen Anak Rimba di Jambi Kibarkan Bendera Merah Putih di Hari Kemerdekaan
Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS)
Undang-undang TPKS yang telah disahkan oleh DPR RI pada April lalu membawa angin segar. Pasalnya penegak hukum kini memiliki legal standing untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.
Pada UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdapat beberapa poin penting.
Pada pasal 6 juga terdapat hukum pidana bagi pelaku kekerasan seksual secara fisik. Hukuman pidana bisa mencapai empat hingga 12 tahun dengan denda Rp 50 hingga Rp 300 juta.
Sementara pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 dijelaskan mengenai jenis tindak pidana kekerasan seksual.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut