Suara.com - Pernah dengar TikTok Affiliate sebelumnya? TikTok Affiliate merupakan salah satu media untuk mencari tambahan penghasilan. Perlu diketahui, TikTok Affiliate adalah layanan dari TikTok yang memungkinkan para pengguna untuk mempromosikan atau endorse sebuah produk. Bagaimana cara daftar TikTok Affiliate?
Cara kerja TikTok Affiliate adalah, saat pengguna lain membeli produk yang dipromosikan melalui tautan yang kamu bagikan, maka kamu pun akan mendapatkan komisi atau bagian dari produk yang telah terjual tersebut.
Untuk mendaftar TikTok Affiliate, sebagai pengguna kamu harus memenuhi syarat dengan menyertakan beberapa dokumen, seperti KTP, buku rekening, dan lainnya. Kalau kamu tertarik untuk bergabung dengan TikTok Affiliate, di bawah ini adalah langkah-langkah pendaftaran selengkapnya. Langsung simak, yuk!
Cara Daftar TikTok Affiliate
Sebelum mendaftar TikTok Affiliate, kamu harus membuat akun TikTok Shop terlebih dahulu. Caranya adalah sebagai berikut:
- Pertama, buka aplikasi TikTok yang telah di download dari Google Play Store atau App Store.
- Setelah itu pilih “Daftar dengan akun TikTok”, lalu pilih akun Facebook, Line, atau Google untuk log in.
- Klik “Otorisasikan”, maka kamu akan diminta untuk mengisi informasi kontak. Dan selesai, kini kamu telah masuk di halaman TikTok Shop Seller Center.
- Selanjutnya adalah verifikasi dokumen, pilih menu “Verifikasi dokumen”, lalu isi jenis bisnis, nama toko, dan dokumen seperti KTP atau Paspor.
Baca Juga: Anti Mainstream! Barisan Kuntilanak Ikut Ramaikan Hari Kemerdekaan, Kompak Pawai Gerak Jalan
- Setelah verifikasi dokumen, klik “Tautkan Rekening Bank”, lalu klik “Simpan”.
- Setelah TikTok Shop disetujui, maka pihak TikTok akan mengirimkan informasi detail melalui e-mail.
- Setelah berhasil mendaftar TikTok Shop, maka kamu dapat melanjutkan dengan mendaftar TikTok Affiliate.
Berikut ini adalah cara daftar TikTok Affiliate:
- Silakan kamu buka aplikasi TikTok dan log in ke akun kamu.
- Lalu, klik profil kamu di menu bagian kanan dengan ikon orang. Pada halaman profil, silakan klik menu “Shop” dengan ikon keranjang.
Berita Terkait
-
4 Cara Download Lagu TikTok Mp3 di Iphone, Mudah dan Praktis!
-
5 Aplikasi YouTube MP3 Download Cepat dan Mudah Digunakan
-
Link Download Lagu MP3 Ojo Dibandingke Farel Prayoga, Ada Liriknya
-
4 Cara Convert YouTube Ke MP3: Coba MP3 Juice hingga YTMP3!
-
Begini Cara Download Lagu MP3 Kpop Gratis, Mudah Banget!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
Terkini
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!