Suara.com - Pemerintah bersama Bank Indonesia merilis tujuh pecahan uang kertas Tahun Emisi 2022 (disebut juga Uang TE 2022) pada hari ini, Rabu (18/8/2022) di Jakarta.
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 itu secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Adapun uang baru 2022 ini meliputi uang kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, hingga Rp1000.
Lantas, seperti apa fakta dari uang kertas rupiah baru ini? Berikut informasi selengkapnya.
Sosok Pahlawan yang Diabadikan
Presiden Joko Widodo sudah menetapkan delapan pahlawan nasional yang diabadikan sebagai gambar utama pada uang kertas Indonesia tahun emisi 2022.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 yang dibuat pada 6 Juli. Berikut keputusan selengkapnya:
a. Gambar pahlawan nasional Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs Mohammad Hatta sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 100 ribu.
b. Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 50 ribu.
Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru, Begini Cara Penukaran secara Online
c. Gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 20 ribu.
d. Gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 10 ribu.
e. Gambar pahlawan nasional D.r. K.H. Idham Chalid sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 5.000.
f. Gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 2.000.
g. Gambar pahlawan nasional Tjut Meutia sebagai gambar utama pada bagian depan pada rupiah pecahan Rp 1.000.
Cara Mendapatkan Uang Kertas Baru
Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Pemesanan atau penukaran uang kertas baru lewat kas keliling bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id dengan ketentuan:
- Pemesanan uang Rupiah TE 2022 dilakukan melalui mekanisme paket penukaran.
- Dalam setiap penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas maksimal paket penukaran uang Rupiah TE 2022 ditentikan oleh Bank Indonesia.
- Setiap paket penukaran uang Rupiah TE 2022 bernilai nominal sebesar Rp200.000 dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) lembar pecahan Rp100.000
1 (satu) lembar pecahan Rp50.000
1 (satu) lembar pecahan Rp20.000
1 (satu) lembar pecahan Rp10.000
2 (dua) lembar pecahan Rp5.000
4 (empat) lembar pecahan Rp2.000
2 (dua) lembar pecahan Rp1.000
Perbedaan dengan Uang Lama
Uang TE 2022 masih tetap memakai konsep sama, yakni gambar pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang seperti Uang TE 2016.
Namun, ada tiga aspek inovasi penguatan yang membedakan Uang TE 2022. Di antaranya, desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman dinilai lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi ini bertujuan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, serta nyaman dan aman untuk digunakan masyarakat.
Uang Lama Tetap Berlaku
Pengeluaran Uang TE 2022 tidak akan berdampak pada pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam lama dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Tag
Berita Terkait
-
Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru, Begini Cara Penukaran secara Online
-
Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Edisi Terbaru 2022
-
Cara Menukarkan Uang Lama dengan Uang Baru Bank Indonesia TE 2022
-
Ukuran Uang Rupiah Kertas Baru Jadi Sorotan Warganet, Disebut Tidak Rapi
-
Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Emisi 2022, Ini Penjelasan Temanya
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik
-
BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla
-
Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan
-
1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak
-
DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu
-
Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT
-
Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang
-
Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
-
Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa