Suara.com - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mantap mengambil langkah hukum untuk melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi.
Langkah tersebut diambil Kamaruddin setelah dirinya mendapatkan tandatangan kuasa dari pihak keluarga Brigadir J di Jambi. Tak tanggung-tanggung, pihak kuasa hukum mendapatkan lima surat kuasa hukum sekaligus untuk lima perkara yang berbeda.
"Kami buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya," kata Kamaruddin di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).
Perkara apa saya yang akan dilaporkan kuasa hukum Brigadir J terkait Ferdy Sambo dan istrinya? Berikut uraiannya.
1. Ferdy Sambo dan istrinya diduga beri laporan palsu
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyatakan, berbekal surat kuasa pertama, mereka akan melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi atas dugaan laporan palsu.
Hal ini terkait pernyataan Ferdy Sambo dan istrinya yang menyebut Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual. Tak hanya itu, mereka juga akan dilaporkan atas tuduhan Brigadir J telah menodongkan senjata ke kepala Putri Chandrawathi.
Keterangan tersebut mencuat ketika pertama kali kasus ini bergulir dan belakangan ternyata hal tersebut tidak terbukti.
"Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasar 317 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Selain Dalami Kasus Ferdy Sambo Lewat Kapolri, DPR Turut Panggil LPSK, Kompolnas dan Komnas HAM
2. Ferdy Sambo diduga curi uang Brigadir J
Kamaruddin menyatakan, dengan surat kuasa kedua, ia dan timnya akan melaporkan Ferdy Sambo terkait soal pencurian.
Ia menyebut, terdapat aliran dana yang keluar dari rekening bank milik Brigadir J ke rekening milik Ferdy Sambo.
Nilai uang yang berpindah pun cukup besar, yakni Rp200 juta pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah Brigadir J dinyatakan meninggal dunia.
"Kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana pencucian uang," tuturnya.
3. Ferdy Sambo diduga menghalangi penyidikan
Berita Terkait
-
Selain Dalami Kasus Ferdy Sambo Lewat Kapolri, DPR Turut Panggil LPSK, Kompolnas dan Komnas HAM
-
Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Sosok Ditakuti di Polri, Termasuk Jenderal Bintang Tiga
-
Kabareskrim Beberkan Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J Siang Ini, Bakal Ada Tersangka Baru?
-
Perkembangan Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Disampaikan Siang Ini
-
Kamaruddin Pengacara Brigadir J Tantang Bharada E Adu Tembak: Waktu Kecil Saya Jago Ketapel
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Dominasi Penyaluran KUR di Lampung Sepanjang Semester I 2026
-
HUT RI ke-81: KAI Beri Diskon Tiket Ekonomi 17 Persen, Berlaku Mulai 14 Agustus 2026
-
Kepala BGN Minta Guru Santap MBG: Perlukah Sekolah Mengisi Celah Sistem?
-
Beli Tiket Indomaret Run Pakai BRImo Dapat Diskon Langsung, Ini Caranya
-
Arti Nama Calon Buah Hati Iko Uwais dan Audy Item yang Keguguran di Usia 7 Minggu
-
Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus
-
Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos
-
Jelang Muktamar NU ke-35, Tokoh dan Aktivis Desak PBNU Independen dan Responsif Gender
-
Pemprov DKI: Evaluasi Jalur Bukan Berarti Abaikan Hak Pesepeda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa