Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap dengan ditetapkannya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, bisa menyudahi polemik atau kegaduhan di tengah publik, terutama di media sosial (medsos).
Awalnya, Sahroni mengapresiasi Polri bisa bergerak cepat dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J. Terlebih dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka.
"Saya apresiasi gercepnya (gerak cepat) Polri dalam perkasa ini, sesuai Janji Kapolri terbuka dengan transparan itulah yang hari ini Team khusus memberikan kompersnya, agar publik juga mengetahui hal-hal yang memang publik pertanyakan," kata Sahroni saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, merupakan wujud keseriusan janji Kapolri untuk dipedomankan Tim Khusus (Timsus).
Lantaran itu, Politisi Partai NasDem ini meminta semua pihak menyudahi polemik atau kegaduhan soal kasus tewasnya Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo. Karena menurutnya, perdebatan hanya melelahkan saja.
"Maka itu, kita sudahi perkara ini yang sangat melelahkan dengan isu-isu di media sosial hanya perkara FS," ungkapnya.
Menurutnya, banyak tugas Polri lainnya yang harus juga bisa diselesaikan. Polri diharapkan juga bisa lebih fokus ke depan pada tugasnya.
"Polri harus hadir untuk bisa berikan pelayanan terbaik buat masyarakat fokus dan fokus," katanya.
Sebelumnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Merespons itu, Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali menanggapinya dengan positif.
Baca Juga: CCTV Jadi Bukti, Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Mendukung," kata Ali kepada wartawan, Jumat (18/8/2022).
Menurut Ali, tentu Polri sudah berdasarkan bukti-bukti kuat dalam menetapkan Putri sebagai tersangka dengan pengenaan pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
"Tentunya itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang didapat oleh penyidik," kata Ali.
Untuk diketahui, Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebelumnya menyampaikan bahwa tim khusus telah menetapkan PC sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasar keterangan saksi dan dua alat bukti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Sembunyi di Plafon dan Jatuh, Sahroni Ungkap Detik-detik Mencekam Penjarahan Rumahnya
-
Manuver Projo Merapat ke Gerindra: Rocky Gerung Sebut 'Gempa Bumi Politik' dan Minta Media Bongkar
-
Usai Jebol Bikin Banjir, Pramono Mau Kunjungi Tanggul Baswedan Besok
-
Tragis! Polisi Tewas di Tangan Pemabuk, Kronologi Ngeri Kasus Brigadir Abraham
-
Harta Karun Harvey Moeis-Sandra Dewi Siap Dilelang! Cek Daftar Rumah Mewah hingga Perhiasannya
-
Ahli Media Sosial di Sidang MKD Soroti Penyebaran Hoaks Cepat dan Respons Lambat DPR
-
Bahlil Temui Prabowo, Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Sudah Sangat Layak
-
Tragis! Niat Numpang Tidur di Masjid, Mahasiswa Tewas Dihajar, Kepala Dilempar Kelapa
-
Kesaksian di Sidang MKD Dugaan Pelanggaran Etik: Tak Ada Bahasan Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR
-
Heboh Gudang Ompreng MBG di Jakut Palsukan Label Halal, APMAKI: Pelaku Harus Ditindak Tegas!