Suara.com - Putri Candrawathi (PC), istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menanggapi hal itu, Komnas Perempuan meminta dalam penyidikan kasus itu, hak Putri sebagai perempuan dalam proses hukum harus tetap dihormati.
"Dalam hal ini tentu Ibu PC memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), yaitu praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan," kata Siti kepada Suara.com, Jumat (19/8/2022).
Di samping itu, Komnas Perempuan juga meminta tim penyidik Polri tetap memperhatikan kesehatan mental Putri dengan memberikan pendampingan psikologi.
"Mengigat kondisi psikologi Ibu P, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," ujar Siti.
"Untuk keberlanjutan pemeriksaan oleh Komnas Perempuan, mengingat Komnas Perempuan tergabung dengan tim Komnas HAM. Kami masih melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait ini, termasuk seiring dengan perkembangan penetapan ibu P sebagai tersangka," sambungnya.
Seperti diketahui, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut detail daripada persangkaan pasalnya akan disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8).
Baca Juga: Pidana 20 Tahun Penjara hingga Hukuman Mati Menanti Putri Chandrawati setelah Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
FBI: Iran Berpotensi Serang Daratan AS, Tepatnya di California
-
Laporan Intelijen Bongkar Kondisi Parah Mojtaba Khamenei Habis Dibom Israel
-
Iran Cap Halal Luncurkan Rudal ke Kapal Antek Zionis Israel yang Lewat Selat Hormuz
-
Kocak! Zionis Israel Senbunyikan Video Kehancuran Tel Aviv Usai Hujan Rudal Iran, Pers Ditekan
-
Rudal Kiamat Iran Hujan di Malam Lailatul Qadar, Ratusan Antek Zionis Jadi Korban
-
Nyawa Donald Trump Terancam, Keamanan Gedung Putih Jebol Diteror Mobil Van
-
Dari Semua Penjuru Mata Angin, Rudal Iran dan Roket Hizbullah Hantam Wilayah Israel
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!