Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyoroti kekayaan intelektual segera didaftarkan oleh masyarakat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Lalu apa itu kekayaan intelektual?
Sebelumnya, Yasonna mengatakan kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan bisa dilindungi oleh negara. Ia juga menekankan sisi ekonomi dari pendaftaran kekayaan intelektual.
"Karena kekayaan intelektual itu banyak. Ada merek, paten, indikasi geografis, hak cipta, desain geografis, kekayaan komunal, pengetahuan budaya dan lain sebagainya," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta, hari ini.
Ia juga mewanti-wanti jangan sampai kekayaan intelektual direbut pihak lain dan memicu konflik. Pendaftaran ini juga dianggap sebagai pencegah adanya masalah gugatan dan lain sebagainya.
Sebagai contoh, pada Hari Dharma Karya Dhika ke-77, Yasonna mengukuhkan Farel Prayoga sebagai duta kekayaan intelektual kategori pelajar. Penyanyi cilik asal Banyuwangi itu dinilai berpotensi membantu pemerintah dalam mengkampanyekan kekayaan intelektual.
Apa Itu Kekayaan Intelektual
Merangkum laman Fakultas Hukum Universitas Medan Area, kekayaan intelektual adalah “produk pikiran” yang mencakup properti sastra dan artistik serta properti industri.
Kekayaan intelektual mencakup kekayaan sastra dan seni yang terdiri dari hak cipta, hak terkait, dan hak basis data. Hal itu antara lain berkaitan dengan karya sastra dan seni.
Masih dari sumber yang sama, setiap orang memiliki gagasan tentang apa arti istilah kepemilikan yang memberikan hak-hak tertentu atas materi hal-hal, seperti hak untuk memiliki mobil dan penggunaannya.
Kekayaan intelektual juga terdiri dari seperangkat hak eksklusif, tapi tidak untuk benda-benda yang berwujud, seperti mobil, tetapi atas “produk pikiran”.
Yang kami maksudkan dengan “produk intelektual” ini adalah kreatif dan non-materi, seperti cerita, komposisi musik, desain furnitur, program komputer, atau penemuan.
Tanda khusus tertentu, seperti merek dagang dan indikasi geografis, juga dianggap sebagai kekayaan intelektual meskipun seseorang mungkin memiliki buku dalam kepemilikan materi, hak ini tidak selalu termasuk kekayaan intelektual di dalamnya.
Sebagai contoh, orang dapat membaca buku, membagikan, membuangnya tapi tidak memiliki hak untuk pemilik cerita, mencetak ulang, menempatkannya di internet atau bahkan membuat film tentangnya.
Untuk tindakan yang disebutkan di atas, diperlukan persetujuan dari pemegang hak ini dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memberi pemegangnya hak eksklusif sementara untuk eksploitasi, berlaku untuk wilayah tertentu.
Itulah penjelasan tentang apa itu kekayaan intelektual dan pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual seperti saran Menteri Yasonna.
Kontributor : Rima Suliastini
Tag
Berita Terkait
-
Farel Prayoga Disambut Meriah di Kampung Halaman, Jeje Slebew Kena Sentil
-
Lagu Ojo Dibandingke Ciptaannya Dinyanyikan Farel Prayoga di Istana Merdeka, Abah Lala: Beruntungnya Saya
-
Profil Abah Lala, Sosok di Balik Lagu 'Ojo Dibandingke' yang Viral Dinyanyikan Farel Prayoga
-
Viral Video Lawas Diduga Farel Prayoga 'Ojo Dibandingke', Dulu Ngamen di Jalan, Kini di Istana
-
Farel Prayoga Dapat Penghargaan dari Kemenkumham, Videonya di Istana Kini Tak Bisa Dicomot Sembarangan
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Blunder KPU! Ijazah Hingga SKCK Capres Jadi Rahasia, DPR Protes: Informasi Biasa Kok Disembunyikan?
-
Tragis! Ojol Tewas di Demo: Masyarakat Desak Penyelidikan Tuntas, Ada Apa dengan Kendaraannya?
-
Ancaman PHK Massal di Depan Mata, DPR Kompak Tolak Kenaikan Cukai Rokok 2026!
-
Motif Aksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Misterius, Keluarga Desak Polisi Blak-blakan!
-
Sinyal KPK Panggil Ketum PBNU Gus Yahya di Kasus Korupsi Kuota Haji, Aliran Dana Ditelusuri PPATK
-
Terbongkar! Kedok Dukun Pengganda Uang di Apartemen Kalibata, Polisi Sita Dolar Palsu
-
Motif Remaja 16 Tahun Habisi Nyawa Mahasiswi di Ciracas Terungkap, Sempat Kelabui Teman Korban
-
Baru Sehari, Pramono Lihat Uji Coba Tol Fatmawati 2 Gratis Efektif Urai Kemacetan TB Simatupang
-
Dandhy WatchDoc Skakmat Meutya Hafid soal Video Prabowo di Bioskop, Netizen: Balikkan ke Irak!
-
Jaket Ojol Pinjaman Jadi Kedok! Duo Pencuri AC Mal Tambora Bedalih Kepepet Usai Dibekuk Polisi