Selain itu, Kompolnas juga bertugas untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Dan sebagai salah satu lembaga negara, semua biaya operasional Kompolnas ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kompolnas dibentuk juga oleh DPR RI
Selain dibentuk berdasarkan Perpres, DPR RI secara tidak langsung juga punya andil dalam pembentukan Komisi Kepolisian Nasional. Sebab. mengenai Kompolnas disinggung dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia (Polri).
Sebab jIka menilik undang-undang tersebut lebih dalam, tugas, fungsi dan wewenang Kompolnas disebutkan dalam Pasal 37 hingga Pasal 40 UU tentang Polri.
Dengan adanya pasal tersebut, paling tidak DPR mengetahui mengenai fungsi, tugas dan wewenang Kompolnas. Sebab, undang-undang tersebut disahkan oleh DPR RI.
Sementara pada 26 Februari 2014 lalu, Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membahas tentang Penyusunan RUU Tentang Perubahan atas UU Nomos 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota Baleg DPR RI, diantaranya H. Sunardi Ayub, SH dan Endah Sri Lestari, SH.,MSim serta sejumlah anggota Baleg DPR RI lainnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Tolak Usulan Kapolri Dinonaktifkan dan Diambil Alih Menko Mahfud MD, Komisi III: Belum Tentu jadi Lebih Baik
-
Ditanya Soal Konsorsium 303 oleh DPR, Ini Respon dari Mahfud MD
-
Jawaban Mahfud MD soal Isu LGBT di Kasus Ferdy Sambo usai Dicecar Arteria Dahlan
-
DPR Kritik Keras Kompolnas Soal Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Ya Bubarkan Saja
-
Sejarah Kompolnas, Institusi yang Tugas dan Fungsinya Dipertanyakan DPR
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan