Suara.com - Komisi Kepolisian nasional (Kompolnas) mendadak jadi perhatian publik usai disinggung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Menkopolhukam Mahfud MD, pada Senin (22/8/2022).
Rapat tersebut juga diikuti oleh Kompolnas, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam rapat itu, sempat terjadi perdebatan panas antara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa Mahfud MD, mengenai peran dan fungsi dari Kompolnas.
Pertanyaan itu diluncurkan terkait dengan kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Desmond Mahesa menilai, Kompolnas sama sekali tak ada fungsinya dalam bergulirnya kasus tersebut. Ia bahkan menilai Kompolnas hanya menjadi seperti juru bicara Kepolisian Republik Indonesia.
“Persoalannya adalah pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR (public relations, red) Polres Jakarta Selatan, ternyata itu salah, ini kan luar biasa, dalam catatan sebenarnya Kompolnas ini perlu enggak?” kata Desmond di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Mendapatkan pertanyaan seperti itu, Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua Kompolnas mengatakan, fungsi dari Kompolnas adalah sebagai pengawas eksternal dari lembaga kepolisian.
Menurut Mahfud, sejak awal peran dan fungsi Kompolnas tersebut sudah ia tegaskan kepada Kapolri sejak ia ditunjuk menjadi Ketua Kompolnas.
“Saya waktu ketemu pertama sebagai Kompolnas, saya bilang ke Kapolri kalau saya tidak akan menjadi musuh, kita kerja sama aja, kalau ada masukan sampaikan, kalau Bapak ada keluhan apa ke Kompolnas, sampaikan. Kami menempatkan diri sebagai mitra,” ucap Mahfud.
Lalu siapakah yang membentuk Kompolnas? Dan bagaimana pula sejarah berdirinya lembaga ini? Berikut ulasannya.
Sejarah berdirinya Kompolnas
Mengintip laman resmi Kompolnas kompolnas.go.id, disana disebutkan bahwa Kompolnas dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011 lalu.
Adapun dasar hukum pembentukan Kompolnas adalah Perpres No.17 tahun 2011. Masih dari laman resmi Kompolnas, disebutkan juga bahwa Kompolnas adalah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berada di bawah presiden. Dengan begitu, Kompolnas bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI.
Menurut laman resmi Kompolnas, kompolnas.go.id, lembaga tersebut memiliki tugas untuk membantu presiden terkait penetapan arah dan kebijakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Berita Terkait
-
Tolak Usulan Kapolri Dinonaktifkan dan Diambil Alih Menko Mahfud MD, Komisi III: Belum Tentu jadi Lebih Baik
-
Ditanya Soal Konsorsium 303 oleh DPR, Ini Respon dari Mahfud MD
-
Jawaban Mahfud MD soal Isu LGBT di Kasus Ferdy Sambo usai Dicecar Arteria Dahlan
-
DPR Kritik Keras Kompolnas Soal Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Ya Bubarkan Saja
-
Sejarah Kompolnas, Institusi yang Tugas dan Fungsinya Dipertanyakan DPR
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz