Suara.com - Randy Badjideh alias Randy resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur. Vonis ini dijatuhkan oleh Ketua Hakim Wari Januarti kepada terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Sebagai informasi, Randy membunuh ibu dan anak bernama Astrid Manafe dan Lael Maccabe pada akhir Agustus 2021. Ia lantas dijatuhi hukuman mati pada Rabu (24/82022) karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Menyatakan terdakwa Randy Badjideh alias Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Hakim Wari Januarti saat membacakan putusan.
"(Terdakwa) melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tuanya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” sambungnya.
Putusan majelis hakim PN Kupang itu mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Randy dengan hukuman mati.
Iru sesuai dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.
Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Randy telah merencanakan pembunuhan terhadap korban yang merupakan mantan pacarnya, serta anaknya sendiri.
Randy juga terbukti mencekik Astri dan Lael dengan kedua tangannya. Hal itu seusai dengan hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jenazah Astri dan Lael yang menemukan adanya tanda-tanda pembekapan dan cekikan
Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan bahwa Randy terbukti secara sah membunuh kedua korban itu pada Sabtu, 28 Agustus 2021.
Baca Juga: Polisi Masih Butuh Konfirmasi Putri Candrawathi Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J
Jenazah kedua korban itu secara tidak sengaja ditemukan oleh pekerja proyek SPAM Kali Dendeng saat membuat galian untuk pipa air di Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada November 2021 atau tiga bulan setelah peristiwa pembunuhan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Polisi Masih Butuh Konfirmasi Putri Candrawathi Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J
-
Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J karena Marah dan Emosi, Kapolri: Lebih Jelasnya Nanti di Pengadilan
-
Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi III DPR RI, Kapolri Ungkap Soal Motif Pembunuhan Brigadir J
-
Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
-
Komnas HAM Akui Nakal ke Polri Kasus Kematian Brigadir J: Agar Mereka On The Track
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Skenario Evakuasi 15 WNI di Iran: Rute Jalur Darat 10 Jam ke Azerbaijan
-
BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan JKN Sudah Sesuai Prinsip Syariah
-
Iran Hancurkan Stasiun CIA di Arab Saudi
-
Menlu Sugiono Jawab Desakan Publik Agar Indonesia Keluar dari Board of Peace
-
Prabowo Jadi Mediator? RI Mulai Jalin Komunikasi Rahasia dengan Iran dan Amerika Serikat
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi AS, Indonesia Tetap Tawarkan Diri Jadi Mediator
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Tinggalkan Istana Usai Pertemuan: AHY Antar SBY, Gibran Satu Mobil Bareng Jokowi
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya
-
Analis: Iran di Atas Angin, Ini Sebabnya