Suara.com - Pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap warga negara Indonesia atau WNI di Malaysia berhasil ditangkap. Pelaku yang berjumlah dua orang itu diringkus polisi Malaysia dan terancam hukuman cambuk dan 20 tahun penjara.
Tim polisi dari Divisi Reserse Kriminal (BSJD) Distrik Ampang Jaya menangkap dua laki-laki yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap WNI di Melaka.
Penangkapan dua pelaku itu berawal dari informasi intelijen pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 03.00 waktu setempat.
Ketua Kepolisian Daerah Ampang Jaya Mohamad Farouk Bin Eshak menjelaskan bahwa tim BSJD menggerebek sebuah rumah bertingkat di Taman Seri Asahan, Jasin, Melaka. Mereka sukses menangkap dua laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pemerkosaan perempuan WNI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka pertama berusia 40 tahun. Ia sebelumnya memiliki 18 catatan tindak pidana dan narkoba, termasuk tiga catatan buronan untuk kasus narkoba.
Sementara tersangka kedua berusia 35 tahun memiliki 13 catatan kriminal terkait narkoba, termasuk satu catatan buronan untuk kasus narkoba.
Dalam penangkapan itu, tim kepolisian telah menyita uang tunai, kalung, gelang, kendaraan dan pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian. Tersangka juga langsung dibawa ke Mahkamah Ampang untuk permohonan penahanan berdasarkan pasal 117 KUHAP.
Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar mengatakan bahwa kedutaan sedang mendalami kasus tersebut. Namun, yang jelas pelaku bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hukuman itu mengacu sesuai dengan Pasal 395 KUHP dan 117 KUHP di Negeri Jiran. Ini dijelaskan oleh Mohamad Farouk Bin Eshak melalui keterangan tertulis yang diterima di Kuala Lumpur, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Rampok dan Perkosa WNI di Malaysia, 2 Tersangka Terancam Hukuman Cambuk dan 20 Tahun Penjara
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai dengan Pasal 395 KUHP, yakni tentang pelanggaran perampokan geng. Sedangkan Pasal 117 KUHP mengacu pada pelanggaran menyamar sebagai pegawai negeri.
Adapun pidana pasal 395 KUHP memberikan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan juga hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Sedangkan hukuman pasal 117 KUHP bisa memberikan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda atau keduanya jika terbukti melakukan pelanggaran.
Kronologi kejadian
Kronologi kasus pemerkosaan dan perampokan yang dialami WNI terjadi pada Sabtu (20/8/2022), sekitar pukul 06.50 waktu setempat. Korban bersama temannya yang juga seorang WNI sedang dalam perjalanan untuk bekerja.
Tiba-tiba, mereka dihadang dua laki-laki yang mengaku sebagai petugas imigrasi. Para tersangka yang mengendarai mobil Honda City tersebut kemudian mengatakan ingin memeriksa paspor dan izin kerja kedua WNI.
Berita Terkait
-
Rampok dan Perkosa WNI di Malaysia, 2 Tersangka Terancam Hukuman Cambuk dan 20 Tahun Penjara
-
Begini Pengakuan Gadis Asal Cianjur yang Jadi Korban Percobaan Rudapaksa Kerabat Sendiri
-
Pandai Berbahasa Indonesia Dan Aktif di Banjar, Bule Belanda Ini Ingin Jadi WNI Seutuhnya
-
WNI Diperkosa dan Dirampok di Malaysia, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku
-
Profil Najib Razak, Eks Perdana Menteri Malaysia Dipenjara 12 Tahun Gegara Korupsi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK