Suara.com - Irjen Pol. Ferdy Sambo tengah menjalani sidang etik pada hari Kamis (25/8/22) di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta. Sidang ini akan mengusut kelayakan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Sebelumnya, Ferdy Sambo sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri dari anggota Polri. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berikut ini penjelasan lengkap seputar penampakan perdana Ferdy Sambo seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang berlangsung secara tertutup
Sidang perdana Ferdy Sambo dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.40 WIB. Sidang ini berlangsung secara tertutup dari wartawan dan media.
Disiarkan langsung tanpa audio
Meski dilakukan secara tertutup, Polri tetap membagikan siaran live sidang etik melalui YouTube Polri TV Radio. Namun, tayangan ulang itu tanpa audio dan yang terlihat hanyalah suasana persidangan saja.
Menggunakan pakaian lengkap
Dalam sidang etik perdana Ferdy Sambo, terlihat ia memakai pakaian lengkap. Ini adalah pertama kalinya Ferdy Sambo tampil di depan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Profil Irjen Slamet Uliandi, Ditunjuk Kapolri Jemput Paksa Ferdy Sambo
Sejumlah saksi disebutkan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi rasetyo dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri terhadap Ferdy Sambo menghadirkan saksi yang terlibat dan berperan dalam skenario Sambo.
Saksi-saksi tersebut adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).
"Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen Pol. FS," jelas Dedi mengutip dari Antara.
Sidang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan
Sidang Kode Etik Profesi Polri ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri dan anggotanya yakni Irwasum, Gubernur PTIK, dan Kadiv Propam.
Berita Terkait
-
Profil Irjen Slamet Uliandi, Ditunjuk Kapolri Jemput Paksa Ferdy Sambo
-
Ini Pemicu Debat Panas Pengacara Brigadir J dengan Arteria Dahlan, Sampai Singgung Kiamat!
-
Irjen Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri, Kompolnas Sebut Lebih Tepatnya Dipecat
-
Mahfud MD Jelaskan Perihal Ferdy Sambo Hubungi Anggota DPR ke MKD
-
Berseragam Polri, Ferdy Sambo Masuk Ruang Sidang, Warganet: Kok Belum Pakai Oranye?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon