Suara.com - Oknum anggota DPRD Palembang berinisial MZ kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan atas dugaan penganiayaan.
Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa MZ menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan kepada seorang wanita bernisial J (31) di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8/2022) lalu.
Saat ini MZ menjalani pemeriksaan di Markas Polrestabes Palembang usai dilakukan penangkapan semalam.
"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," katanya.
Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan dari MZ yang dijemput paksa pada Rabu (24/8/2022) malam.
Selain keterangan, penyidik juga telah mengantongi barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, menghimpun keterangan para saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.
"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.
Ngajib menuturkan bahwa penganiayaan itu dialami oleh korban saat sedang mengantre untuk mengisi BBM mobilnya di SPBUDemang Lebar Daun, Palembang.
Berdasarkan keterangan saksi, MZ diduga menyerobot antrean mobil korban. J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MZ.
Baca Juga: Usai Viral Aniaya Wanita di SPBU, Oknum Anggota DPRD Palembang Ditangkap dan Resmi Jadi Tersangka
Kemudian tersangka MZ keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.
Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.
Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Usai Viral Aniaya Wanita di SPBU, Oknum Anggota DPRD Palembang Ditangkap dan Resmi Jadi Tersangka
-
Sempat Viral di Medsos, Anggota DPRD Pukul Perempuan di SPBU Terancam Dipecat
-
Kena Batunya! Anggota DPRD Palembang Pukuli Perempuan Di SPBU Jadi Tersangka
-
Arogan, Anggota DPRD Tanpa Ampun Pukuli Wanita di SPBU Bakal Diberi Sanksi
-
Tegas! Gerindra Bakal Beri Sanksi Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?