Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Hal Memberatkan & Meringankan
JPU, dalam amar putusannya, turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu yakni perbuatannya mengakibatkan Kece mengalami luka.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kace luka-luka," kata JPU.
Kemudian, hal yang memberatkan lantaran Napoleon sedang menjalani persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sudah ada kesepakatan maaf antara Napoleon dengan Kece.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," sambungnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Sampaikan Pledoi Kasus Penganiayaan M. Kece, Napoleon: Jaksa Abaikan Penderitaan Psikologis Umat Islam
-
Lewat Pleidoi, Irjen Napoleon Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa dan Jatuhkan Vonis Bebas
-
Napoleon Beri Pesan Soal Integritas, Netizen Samakan Ferdy Sambo: Sama-Sama Jenderal Bermasalah
-
Potret Irjen Napoleon Bonaparte, Jenderal Mirip Hengky Kurniawan yang Pernah Bintangi Sinetron Pedang Keadilan
-
Irjen Napoleon Bonaparte Dikabarkan Minta Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Netizen: Cocok Sekali
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan