Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam perkara dugaan penganiayaan dan pelumuran kotoran manusia terhadap Youtuber M Kece. Dalam amar tuntutan yang dibacakan dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan Napoleon bakal diingat Kece sepanjang hayat.
Dalam sidang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu turut menyinggung pernyataan tersebut. Bagi dia, itu hanya sebatas asumsi yang tidak terbukti dalam persidangan.
"Di dalam Surat Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum telah mempertimbangkan 'dampak psikologis berkepanjangan' yang mungkin diderita oleh saksi Kosman alias Kace akibat dilumuri tinja di wajahnya. Namun hal itu hanya merupakan asumsi yang tidak terbukti di persidangan ini," kata Napoleon dalam pledoinya, Kamis (25/8/2022).
Napoleon berpendapat, JPU telah mengabaikan penderitaan psikologis yang dialami umat muslim. Pasalnya, Kece yang merupakan terdakwa kasus penistaan agama telah menghina Nabi Muhammad SAW dan Alquran.
"Di lain sisi, Jaksa Penuntut Umum secara nyata justru telah mengabaikan penderitaan psikologis yang dialami oleh semua umat Islam akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saksi Kosman alias Kace yang telah terbukti menista Alquran, nabi Muhammad SAW dan akidah Islam," jelas dia.
Tuntutan satu tahun penjara itu, lanjut Napoleon, hanya membikin para para pembenci agama semakin merajalela. Misalnya saja yang dilakukan Pendeta Syaifudin Ibrahim, Paul Zhang, dan lainnya.
"Apakah Jaksa Penuntut Umum kurang memahami bahwa mendakwa dan menuntut hukuman pidana kepada terdakwa dalam perkara ini hanya akan membuat para pembenci agama Islam semakin meraja-lela untuk melakukan aksinya di masa mendatang," tegas sang perwira Polri aktif tersebut.
Lebih lanjut, Napoleon berharap agar nantinya putusan hakim tidak hanya sekedar jadi corong undang-undang. Melainkan bisa dapat menyelami perasaan umat muslim yang merasa terdzolomi akibat perbuatan Kece.
"Kami sangat mengharapkan putusan Yang Mulia Majelis Hakim yang tidak hanya menjadi corong undang-undang, namun juga dapat menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan bagi pemeluk umat Islam di Indonesia yang sudah sekian lama terzolimi oleh ratusan konten saksi Kosman alias Kace di media sosial."
Baca Juga: Lumuri M Kece Dengan Kotoran Manusia, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara
Tuntutan
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri.
JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU, Kamis (11/8/2022).
JPU, dalam amat tuntutannya meyebut, perbuatan Napoleon yang melumuri kotoran manusia ke wajah Kece dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang. Imbasnya, kejadian itu akan diingat Kece sepanjang hayat.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada saksi Muhammad Kosman alias M. Kace dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang menjadi membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya," kata JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer