Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam perkara dugaan penganiayaan dan pelumuran kotoran manusia terhadap Youtuber M Kece. Dalam amar tuntutan yang dibacakan dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan Napoleon bakal diingat Kece sepanjang hayat.
Dalam sidang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu turut menyinggung pernyataan tersebut. Bagi dia, itu hanya sebatas asumsi yang tidak terbukti dalam persidangan.
"Di dalam Surat Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum telah mempertimbangkan 'dampak psikologis berkepanjangan' yang mungkin diderita oleh saksi Kosman alias Kace akibat dilumuri tinja di wajahnya. Namun hal itu hanya merupakan asumsi yang tidak terbukti di persidangan ini," kata Napoleon dalam pledoinya, Kamis (25/8/2022).
Napoleon berpendapat, JPU telah mengabaikan penderitaan psikologis yang dialami umat muslim. Pasalnya, Kece yang merupakan terdakwa kasus penistaan agama telah menghina Nabi Muhammad SAW dan Alquran.
"Di lain sisi, Jaksa Penuntut Umum secara nyata justru telah mengabaikan penderitaan psikologis yang dialami oleh semua umat Islam akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saksi Kosman alias Kace yang telah terbukti menista Alquran, nabi Muhammad SAW dan akidah Islam," jelas dia.
Tuntutan satu tahun penjara itu, lanjut Napoleon, hanya membikin para para pembenci agama semakin merajalela. Misalnya saja yang dilakukan Pendeta Syaifudin Ibrahim, Paul Zhang, dan lainnya.
"Apakah Jaksa Penuntut Umum kurang memahami bahwa mendakwa dan menuntut hukuman pidana kepada terdakwa dalam perkara ini hanya akan membuat para pembenci agama Islam semakin meraja-lela untuk melakukan aksinya di masa mendatang," tegas sang perwira Polri aktif tersebut.
Lebih lanjut, Napoleon berharap agar nantinya putusan hakim tidak hanya sekedar jadi corong undang-undang. Melainkan bisa dapat menyelami perasaan umat muslim yang merasa terdzolomi akibat perbuatan Kece.
"Kami sangat mengharapkan putusan Yang Mulia Majelis Hakim yang tidak hanya menjadi corong undang-undang, namun juga dapat menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan bagi pemeluk umat Islam di Indonesia yang sudah sekian lama terzolimi oleh ratusan konten saksi Kosman alias Kace di media sosial."
Baca Juga: Lumuri M Kece Dengan Kotoran Manusia, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara
Tuntutan
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri.
JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU, Kamis (11/8/2022).
JPU, dalam amat tuntutannya meyebut, perbuatan Napoleon yang melumuri kotoran manusia ke wajah Kece dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang. Imbasnya, kejadian itu akan diingat Kece sepanjang hayat.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada saksi Muhammad Kosman alias M. Kace dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang menjadi membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya," kata JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal