Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perwira Polri aktif itu menilai, surat tuntutan JPU terhadap dirinya keliru atau tidak tepat.
Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu juga mengatakan, tuntutan JPU tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif. Dalam perkara ini, sang jenderal bintang dua disangkakan Pasal 351 KUHP Juntco Pasal 55 KUHP.
"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut keliru atau tidak tepat dan tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif untuk menjatuhkan pidana," kata Napoleon ketika membacakan pleidoi di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Untuk itu, Napoleon memohon agar majelis hakim dapat menolak tuntutan satu tahun penjara dalam kasus ini. Napoleon juga meminta agar hakim menerima nota pembelaan yang dia bacakan di ruang sidang.
"Kami sebagai terdakwa dalam perkara ini bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dapatnya meluluskan seluruh permohonan kami, sebagai berikut. Satu, menolak seluruh isi Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dua, menerima seluruh isi Nota Pembelaan (Pleidoi) ini," jelas Napoleon.
Napoleon, dalam pledoinya juga meminta hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya. Sebab, Napoleon menyebut dirinya tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam dakwaan JPU.
"Atau setidaknya, menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag) terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte."
Dituntut 1 Tahun Penjara
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Viral Paras Tampan Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat Muda Bikin Gadis Milenial Klepek-klepek
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU, Kamis (11/8/2022).
Hal Memberatkan & Meringankan
JPU, dalam amar putusannya, turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu yakni perbuatannya mengakibatkan Kece mengalami luka.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kace luka-luka," kata JPU.
Kemudian, hal yang memberatkan lantaran Napoleon sedang menjalani persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sudah ada kesepakatan maaf antara Napoleon dengan Kece.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," sambungnya.
Berita Terkait
-
Viral Paras Tampan Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat Muda Bikin Gadis Milenial Klepek-klepek
-
Napoleon Bonaparte, Terbongkarnya Rekayasa Ferdy Sambo Momentum Bongkar Skenario Palsu Kasus Lain
-
Komentar Irjen Napoleon Bonaparte Soal Tewasnya Brigadir J
-
Irjen Napoleon Bonaparte Komentari Penetapan Tersangka Irjen Ferdy Sambo: Banyak Polisi Berengsek, Tapi Tidak Semua
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
Polisi Segera Gelar Perkara! Usut Laporan Firdaus Oiwobo Terhadap Eks Ketua BEM UGM Tyo Ardianto
-
Harga BBM Naik, API Sebut Kehidupan Perempuan Kian Tercekik
-
Buka Mukernas GPdI 2026, Khofifah Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Generasi Berkarakter
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 T untuk 2027, Difokuskan Bayar Gaji-Beli Kendaraan Listrik
-
BEM Bersatu dari Universitas Mana Saja? Sederet Kampus Klarifikasi Bantah Ikut Terlibat
-
Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri
-
Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami
-
Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM
-
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu