Suara.com - Kebakaran melanda Gedung Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas pada Kamis (25/8/2022) malam hari. Salah satu ruangan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terbakar.
Berikut ini penjelasan terkait fakta dan kronologi kebakaran ruang Tipikor Polda Sumut.
1. Ruangan Staf Subdit Tipikor Terbakar
Ruangan yang terbakar tersebut adalah ruangan Staf Subdit Tipikor. Ruangan tersebut memiliki luas 2x3 meter.
"Jadi itu berdasarkan pantaun dari CCTV di ruangan tersebut. Jadi yang terbakar ruangan Staf Subdit Tipikor luasnya 2x3 meter," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Ruangan tersebut adalah fasilitas umum. Hal ini sesuai dengan pernyataan Manajer Pusdalops BPBD Medan Ronald F Sihotang.
"Objek terbakar yaitu ruangan yang berada di lantai dua fasilitas umum milik Polda Sumut," kata Ronald.
2. Kronologi Kebakaran
Salah satu ruangan yang ada di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut tersebut terbakar pada Kamis (25/8/2022). Kebakaran itu terjadi pada malam hari.
Baca Juga: Polisi Jelaskan Penyebab Kebakaran Ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut
Awalnya, saat melihat kobaran api di bagian lantai dua gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut itu, para personel kepolisian mencoba melakukan pemadaman dengan peralatan seadanya.
Api diduga berasal dari arus pendek AC yang terdapat kontainer plastik di bawahnya. Kontainer tersebut berisi hand sanitizer, peralatan dapur mudah terbakar, dan tisu. Hand sanitizer dan tisu diketahui merupakan dua perlengkapan protokol kesehatan yang sangat mudah terbakar.
3. Tidak Ada Berkas Terbakar dan Korban Jiwa
Hadi mengatakan tidak ada berkas perkara korupsi yang terbakar. Selain itu, pihaknya juga mengatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
"Alhamdulillah tidak ada berkas-berkas yang terbakar, tidak ada korban, dan tidak ada kerugian yang lain," jelas Hadi.
4. Berhasil Dipadamkan dalam 30 Menit oleh 6 Mobil Pemadam Kebakaran
Berita Terkait
-
Polisi Jelaskan Penyebab Kebakaran Ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut
-
Kebakaran Gedung Polda Sumut, Berkas Perkara Korupsi Tidak Terbakar
-
Kebakaran di Lahan Mineral di Ruas Tol Palembang-Indralaya
-
Gedung Polda Sumut Terbakar, 6 Mobil Pemadam Dikerahkan
-
Gedung Polda Sumut Terbakar, Api Berkobar dari Lantai Dua
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line