Suara.com - Kebakaran melanda Gedung Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas pada Kamis (25/8/2022) malam hari. Salah satu ruangan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terbakar.
Berikut ini penjelasan terkait fakta dan kronologi kebakaran ruang Tipikor Polda Sumut.
1. Ruangan Staf Subdit Tipikor Terbakar
Ruangan yang terbakar tersebut adalah ruangan Staf Subdit Tipikor. Ruangan tersebut memiliki luas 2x3 meter.
"Jadi itu berdasarkan pantaun dari CCTV di ruangan tersebut. Jadi yang terbakar ruangan Staf Subdit Tipikor luasnya 2x3 meter," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Ruangan tersebut adalah fasilitas umum. Hal ini sesuai dengan pernyataan Manajer Pusdalops BPBD Medan Ronald F Sihotang.
"Objek terbakar yaitu ruangan yang berada di lantai dua fasilitas umum milik Polda Sumut," kata Ronald.
2. Kronologi Kebakaran
Salah satu ruangan yang ada di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut tersebut terbakar pada Kamis (25/8/2022). Kebakaran itu terjadi pada malam hari.
Baca Juga: Polisi Jelaskan Penyebab Kebakaran Ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut
Awalnya, saat melihat kobaran api di bagian lantai dua gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut itu, para personel kepolisian mencoba melakukan pemadaman dengan peralatan seadanya.
Api diduga berasal dari arus pendek AC yang terdapat kontainer plastik di bawahnya. Kontainer tersebut berisi hand sanitizer, peralatan dapur mudah terbakar, dan tisu. Hand sanitizer dan tisu diketahui merupakan dua perlengkapan protokol kesehatan yang sangat mudah terbakar.
3. Tidak Ada Berkas Terbakar dan Korban Jiwa
Hadi mengatakan tidak ada berkas perkara korupsi yang terbakar. Selain itu, pihaknya juga mengatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
"Alhamdulillah tidak ada berkas-berkas yang terbakar, tidak ada korban, dan tidak ada kerugian yang lain," jelas Hadi.
4. Berhasil Dipadamkan dalam 30 Menit oleh 6 Mobil Pemadam Kebakaran
Berita Terkait
-
Polisi Jelaskan Penyebab Kebakaran Ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut
-
Kebakaran Gedung Polda Sumut, Berkas Perkara Korupsi Tidak Terbakar
-
Kebakaran di Lahan Mineral di Ruas Tol Palembang-Indralaya
-
Gedung Polda Sumut Terbakar, 6 Mobil Pemadam Dikerahkan
-
Gedung Polda Sumut Terbakar, Api Berkobar dari Lantai Dua
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional
-
KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total
-
Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat
-
Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
-
Sudah Cukup Terima Kasih 2 Tahun, Said Didu Desak Prabowo Bersihkan Kabinet dari 'Orang Jokowi'
-
Harga Material Naik, Bantuan Rumah Korban Banjir Sumatra Diusul Jadi Rp80 Juta
-
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK
-
Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!
-
Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian