Suara.com - Dalam ajaran agama Islam, setiap umat muslim sangat dianjurkan untuk menutup aurat yang dimilikinya. Hal ini tentunya menjadi wajib untuk dilakukan oleh setiap umat muslim sesuai dengan yang diperintahkan Allah SWT. Untuk itu, simak pengertian aurat menurut Islam, tujuan, dalil, jenis dan batasannya.
Pengertian Aurat Menurut Islam
Islam merupakan agama yang mengatur setiap pengikutnya untuk senantiasa berperilaku dan bertindak sesuai dengan perintah Allah serta anjuran yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Salah satu hal yang diatur dalam agama Islam adalah menutup aurat yang dimiliki setiap manusia.
Menurut ajaran fiqih, penengertian aurat menurut Islam yaitu beberapa bagian anggota badan yang tidak boleh ditampakkan atau diperlihatkan oleh orang yang bukan muhrimnya.
Sementara salah satu ulama fiqih, yaitu Al-Khatib As-Syirbini menyebutkan jika aurat merupakan bagian anggota tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh terlihat oleh orang yang bukan muhrim serta bagian yang harus ditutupi ketika mengerjakan sholat.
Dari pengertian aurat menurut ulama serta ahli fiqih, secara umum dapat disimpulkan bahwa aurat merupakan bagian tubuh seseorang yang tidak boleh terlihat atau ditampakkan ketika sedang sholat. Selain itu, aurat tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahramnya.
Tujuan Menutup Aurat
Menutup aurat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat muslim. Kewajiban menutup aurat memiliki sejumlah tujuan lain, yakni sebagai berikut:
1. Menjadi pembeda dari makhluk lain
Baca Juga: Apa Itu PTDH? Sanksi yang Diberikan Polri kepada Ferdy Sambo
2. Menunjukkan jika agama Islam merupakan agama yang sempurna
3. Terhindar dari fitnah dan dosa-dosa
4. Menjadi ujian ketaan kepada Allah SWT
5. Digunakan sebagai identitas seorang muslim
Dalil Menutup Aurat
Perintah untuk menutup aurat telah diatur dalam Al-Qur’an dan hadis. Salah satu perintah menutup aurat turun melalui surat Al Mu’minun ayat 5-6, yang artinya:
Berita Terkait
-
Video YouTubers Paksa Seorang Wanita Tutup Aurat, Banjir Kecaman Netizen: Konten Sampah
-
Apa Itu PTDH? Sanksi yang Diberikan Polri kepada Ferdy Sambo
-
Dampak Buruk Resesi Seks Terhadap Ekonomi Negara
-
Contoh Teks Eksplanasi dan Struktur yang Benar
-
Pengertian Vegetatif Buatan dan Perbedaannya dengan Vegetatif Alami
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan