Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menilai pro dan kontra atas adanya pemekaran tiga wilayah di Papua sebagai bentuk demokrasi. Lagipula menurutnya, pemekaran tiga wilayah itu disebutnya sebagai permintaan dari akar rumput.
Jokowi mengatakan kalau permintaan itu didengarnya ketika melakukan kunjungan kerja (kunker) ke beberapa daerah.
"Ini kan kita kan saya sendiri mendengar, pemerintah itu mendengar permintaan-permintaan dari bawah, saya ke Merauke minta, saya ke Pegunungan Tengah kelompok-kelompok datang ke saya minta itu (pemekaran wilayah)," kata Jokowi di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, Rabu (31/8/2022).
Jokowi tidak menyebut kelompok mana yang dimaksud meminta adanya pemekaran wilayah. Hanya saja ia mengatakan kalau permintaan itu kerap disampaikan kepada dirinya sejak 7 tahun yang lalu.
Kepala Negara juga menerangkan kalau permintaan itu disampaikan kepada dirinya karena melihat Papua yang terlalu luas apabila hanya diisi oleh dua provinsi. Guna memudahkan pelayanan publik, maka permintaan untuk membuat wilayah baru pun disampaikan kepada dirinya.
"Karena memang tanah Papua ini terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas untuk memudahkan jangkauan pelayanan, itulah dibangun daerah-daerah otonomi baru," ujarnya.
"Sekali lagi itu adalah permintaan dari... bahwa ada pro dan kontra itulah yang namanya demokrasi, ya."
RUU DOB Disahkan
DPR RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang tentang daerah otonomi baru atau RUU DOB Papua dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
Baca Juga: Resmikan Papua Football Academy, Jokowi Ingin Ada Penerus Rully Rene Hingga Ricky Kambuaya
Ada tiga RUU yang disahkan untuk menjadi undang-undang, di antaranya RUU tentang Pembentukan Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan.
Sebelumnya, Doli menyampaikan dua alasan mengapa tiga RUU DOB Papua harus segera disahkan pada 30 Juni 2022. Pertama ialah berkaitan dengan anggaran, di mana pada tanggal tersebut merupakan batas terakhir pembahasan atau penetapan APBN tahun 2023.
"Jadi kementerian keuangan menunggu, kalau misalnya undang-undangnya selesai sebelum tanggal 30 mereka sudah bisa menyiapkan anggarannya karena berdasarkan undang-undang sudah ada. Karena kan ini kan membutuhkan anggaran," Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Kamis (30/6/2022).
Sementara itu alasan kedua ialah adanya konsekuensi soal posisi lembaga tinggi negara, semisal DPR, DPD dan DPRD Provinsi seiring dengan adanya tiga provinsi baru hasil pemekaran.
"Tapi yang jelas di dalam undang-undang yang sekarang itu kita masukan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa setelah ini nanti akan ada pembahasan perubahan undang-undang tentang pemilu yang berkaitan dengan soal kursi DPR RI, kursi DPD RI dan juga penetapan daerah pemilihannya," kata Doli.
Seiring rencana disahkannya tiga RUU tersebut nantinya terjadi pemekaran wilayah dengan tambahan tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Berita Terkait
-
Resmikan Papua Football Academy, Jokowi Ingin Ada Penerus Rully Rene Hingga Ricky Kambuaya
-
Presiden Jokowi Luncurkan Akademi Sepak Bola di Papua
-
Enam Anggota TNI AD Tersangka Mutilasi Warga Papua, Otak Pembunuhan Masih Diburu
-
Polda Papua: Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Sipil di Timika Dilakukan 10 Orang, 6 di Antaranya Oknum TNI
-
Membunuh Empat Warga Sipil di Papua, 6 Prajurit Kostrad Ditahan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya