Suara.com - Sebaiknya, kamu memang berhenti download video YouTube dengan cara ilegal dan mulai menghargai hak orang lain. Mulailah download video YouTube legal yang fiturnya telah disediakan oleh pihak YouTube.
Lantas, bagaimana solusinya jika kamu perlu menonton suatu video berkali-kali, misalnya video materi pelajaran atau video tutorial. Tentu jika kamu punya kuota internet unlimited, hal semacam ini tidak akan menjadi persoalan.
Namun, bagaimana jika kuota internet terbatas? Tenang, kamu bisa download video YouTube legal melalui HP maupun laptop dengan cara yang akan dibagikan di bawah ini.
Bagaimana Cara Download Video YouTube Secara Legal?
Cara download video YouTube legal adalah dengan menggunakan tombol Download yang ada di aplikasi YouTube. Tombol download ini berfungsi supaya kamu bisa menonton video YouTube secara offline lewat aplikasi YouTube.
Beberapa hal penting mengenai fitur download di aplikasi YouTube yang perlu diketahui adalah:
- Video yang di download hanya bisa ditonton melalui aplikasi YouTube saja.
- Video yang di download tidak bisa dipindahkan ke perangkat penyimpanan lainnya.
- Video yang di download bisa ditonton secara offline tanpa koneksi internet sehingga akan lebih menghemat kuota.
Kalau kamu tertarik untuk mencobanya, silahkan ikuti panduan cara download video YouTube legal di bawah ini menggunakan HP Android.
Cara Download Video YouTube di HP Android
Kamu bisa menggunakan aplikasi YouTube yang ada di HP Android kamu untuk download video YouTube secara legal. Berikut ini adalah langkah-langkah cara download video YouTube secara legal di HP Android:
Baca Juga: Cara Download Video Doa Qunut di YouTube
- Pertama, buka aplikasi YouTube yang ada di HP Android kamu lalu login dengan akun google kamu.
- Setelah itu cari dan buka video YouTube yang akan kamu download.
- Kemudian tekan tombol "Download" yang ada di bawah judul video.
Setelah itu, tinggal pilih resolusi video yang akan didownload, semakin besar resolusi dan ukuran file video maka kualitas video akan semakin bagus. Setelah memilih, silakan tekan tombol "OKE" untuk memulai proses download. Pada tahap ini, proses download telah dimulai dan sebaiknya jangan keluar dari aplikasi YouTube agar proses download tidak terputus atau error.
Untuk melihat berapa persen proses download video yang sedang berlangsung dan juga membuka video yang telah selesai didownload, kamu bisa tekan menu Koleksi yang ada di bawah layar aplikasi lalu pilih menu "Downloads". Maka akan ada ikon download dengan animasi berwarna biru di sebelah kanan menu "Download" jika ada proses download yang sedang berjalan.
Di halaman "Download" inilah kamu bisa melihat persentase dari proses download video yang sedang berjalan. Nah, di bagian "Hasil Download", kamu bisa memilih video yang telah selesai didownload untuk kamu tonton dengan cara tekan gambar thumbnail atau judul videonya. Sangat mudah!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah
-
Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji
-
Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara