Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan hasil investigasi pembunuhan berencana Brigadir J ke Tim Khusus Polri pada hari ini, Kamis (1/9/2022).
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan dalam laporannya lembaganya selain membahas obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum, terdapat juga isu extrajudicial killing (pembunuhan di luar hukum).
"Tentu saja ada isu mengenai extrajudicial killing," kata Taufan kepada wartawan di kantor Komnas HAM.
Taufan mengatakan hal itu dibahas pada pertemuan hari ini bersama Tim Khusus Polri.
"Nanti kita bicata tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu. Terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," ujarnya.
Pada kasus ini, Komnas HAM menyatakan dugaan obstraction of justice sangat kuat. Karenanya hal itu menjadi isu utama dalam laporannya ke Tim Khusus Polri.
"Karena itu yang jadi isu hak asasi manusia. Kalau obstruction of justice tidak bisa diatasi, kan keadilan bagi korban itu tidak akan didapatkan," kata Taufan.
Untuk diketahui, pertemuan antara kedua lembaga sedang berlangsung hingga berita ini dituliskan.
Adapun pejabat Polri yang menyambangi Komnas HAM di antaranya, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Komjen Pol Ahmad Dofiri, Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Beda Versi Keterangan Bharada E dan Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hasil laporan Komnas HAM akan diterima langsung Irwasum Polri.
"Nanti kan kami pelajari dulu rekomendasinya, Irwasum sebagai Ketua Timsus yang nanti akan menyampaikan, kita tunggu dulu, kan kita belum tahu hasil rekomendaisnya seperti apa," kata Dedi.
Berita Terkait
-
Laporan Komnas HAM Soal Pembunuhan Berencana Brigadir J Diserahkan Hari Ini ke Polri
-
Pro dan Kontra Putri Candrawathi Tak Ditahan Meski Sudah Berstatus Tersangka
-
Beda Versi Keterangan Bharada E dan Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
-
Polres Metro Jakarta Barat Buka Suara soal Anggotanya yang Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon
-
Menyakitkan! Detik-detik Penyidik Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon saat Mau Diwawancarai
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan