Brigjend Pol Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi enggan melakukan beberapa adegan. Pasalnya, keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E berbeda saa rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
"Dalam konfrontir mereka memang ada pihak yang menolak terutama dari pihak FS (Ferdy Sambo), dia nolak," kata Andi.
"Kalau dia nolak berarti kan kita pakai pemeran pengganti dong. Karena menurut RE (tersangka Ricki Rijal) dia di kiri, tapi menurut FS dia di kanan. Kalau mereka tidak sepakat ya berarti kita harus nunjuk pemeran pengganti," ujarnya.
Perbedaan versi cerita Bharada E dan Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhn Brigadir J tu akan diuji pada persidangan nantinya.
Versi Ferdy Sambo
Ferdy Sambo mengaku saat itu sedang bersama Bharada E dan Bripka Ricky serta Kuat Ma’ruf. Ferdy menanyakan peristiwa di Magelang kepada Brigadir J.
“Kenapa kamu tega berbuat kurang ajar ke ibu?” kata Ferdy menirukan pertanyaannya saat Brigadir J belum dibunuh.
Ferdy mengatakan Brigadir J menjawab pertanyaannya dengan nada menantang. Ferdy pun mengatakan, “Tega apa komandan?” untuk menirukan Brigadir J.
Ferdy mengatakan, “Kamu kurang ajar sama ibu”.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Buka Suara soal Anggotanya yang Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon
Kemudian Brigadir J membalas, “Kurang ajar apa komandan?”.
Brigadir J pun dianggap tak mengakui perbuatannya dan Ferdy Sambo memerintahkan Richard dengan mengatakan, “Hajar Chard,”.
Terlihat pada rekonstruksi Brigadir J memohon kepada Bharada E agar tidak ditembak
Richard kemudian menembak Brigadir J dari jarak kurang lebih 2 meter sebanyak lima kali. Menurut Ferdy, kejadian itu disaksikan Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy lalu mengambil senjata Brigadir J. Ia pun menembaki dinding dan sekitar ruangan seakan terjadi tembak menembak.
Versi Bharada E
Berita Terkait
-
Polres Metro Jakarta Barat Buka Suara soal Anggotanya yang Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon
-
Kemanusiaan Jadi Alasan Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Tahanan, Dikabulkan Penyidik?
-
Terpopuler: Ferdy Sambo Harus Dihukum Berat, Mati atau Seumur Hidup, Tragedi Kecelakaan Maut di Bekasi
-
Putri Candrawathi Tidak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan: Punya Anak Kecil dan Kesehatan Kurang Stabil
-
Menyakitkan! Detik-detik Penyidik Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon saat Mau Diwawancarai
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru