"Yang mendukung kami sebagai terdakwa atau keterangan saksi lain bahwa kami tidak pernah melakukan pengancaman terhadap Kace untuk tidak melapor kepada penyidik," beber Napoleon.
Dengan demikian, Napoleon tetap pada nota pembelaan yang telah disampaikan pada pekan lalu. Sehingga, tidak ada tanggapan secara duplik atas replik JPU hari ini.
"Kami menyimpulkan bahwa kami tetap pada nota pembelaan atau pleidoi kami yang kami bacakan tanggal 25 Agustus 2022 sehingga tidak mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari JPU."
Tuntutan
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU, Kamis (11/8/2022).
Berita Terkait
- 
            
              Langsung Bicara di Depan Hakim Tanpa Ajukan Duplik, Begini Irjen Napoleon Balas Replik Jaksa
 - 
            
              Di Sidang Replik Kasus Penganiayaan M. Kece, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Irjen Napoleon Bonaparte
 - 
            
              Profil Jevo Batara Putra Napoleon Bonaparte, Disebut Mirip Idol Korea
 - 
            
              Benarkah Napoleon Bonaparte Dan Ferdy Sambo Satu Sel? Faktanya Begini
 - 
            
              Beredar Foto Jevo Batara, Anak Irjen Napoleon Bonaparte yang Berprestasi
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Kemenkeu: Pertumbuhan Ekonomi Butuh Ekosistem Bisnis yang Kolaboratif dan Berorientasi Inovasi
 - 
            
              Usulan Gelar Pahlawan Bagi Soeharto Dianggap Mengerikan, Mengapa?
 - 
            
              Prabowo Setuju Rp5 Triliun untuk KAI Tambah Gerbong KRL Baru: untuk Rakyat Banyak Saya Tidak Ragu!
 - 
            
              Hadapi Musim Hujan, Pramono Pastikan Banjir Jakarta Bisa Surut Kurang dari 24 Jam
 - 
            
              Detik-detik Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Sleman: Tiga Orang Tewas
 - 
            
              Soal Polemik Whoosh, Puan: Jangan Terjadi Kerugian Negara Berlarut-larut
 - 
            
              Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Masih Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK
 - 
            
              Penguasa Orba Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan, Puan Maharani Ungkit Rekam Jejak Soeharto, Mengapa?
 - 
            
              Projo Siap Hapus Logo Jokowi, Gibran Santai: Itu Keputusan Tepat
 - 
            
              Geger Gubernur Riau Kena OTT KPK, Puan Maharani Beri Peringatan Keras: Semua Mawas Diri