Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaaan penganiayaan M Kece pada Kamis (15/9/2022) atau dalam dua pekan depan.
Usai mendengar replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Kamis (1/9/2022) majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum memutuskan perkara yang menyeret Irjen Napoleon Bonaparte ini.
"Selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah utk mengambil putusan kami jadwalkan dua minggu setelah hari ini, berarti tanggal 15 September hari Kamis dengan agenda pembacaan putusan," kata hakim ketua, Djuyamto di ruang sidang, Kamis (1/9/2022).
Replik Jaksa
Dalam replik tersebut, tim jaksa meminta hakim menolak pledoi yang disampaikan terdakwa pada Kamis (25/8/2022) pekan lalu.
"Menyatakan menolak seluruh pembelaan dari penasihat hukum terdakwa maupun pembelaan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte tanggal 25 agustus 2022," kata jaksa.
JPU juga meminta hakim agar menyatakan Napoleon terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan. Hakim juga diminta menghukum sang jenderal bintang dua sebagaimana tuntutan satu tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa IJP Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindakan penganiayaan sesuai dengan dakwaan JPU dan menghukum terdakwa sebagaimana surat tuntutan pidana yang kami bacakan pada tanggal kamis 11 Agustus 2022," sambung JPU.
Tak Ajukan Duplik
Baca Juga: Langsung Bicara di Depan Hakim Tanpa Ajukan Duplik, Begini Irjen Napoleon Balas Replik Jaksa
Napoleon tidak menyampaikan duplik atau jawaban atas replik dari JPU. Jenderal bintang dua itu hanya menyampaikan secara lisan usai JPU membacakan replik atas nota pembelaan dirinya.
"Kami sepakat dengan penasehat hukum setelah menyimak apa yang disampaikan oleh JPU soal repliknya, kami akan menyampaikan tanggapan secara lisan ini," kata Napoleon.
Pada poin pertama, Napoleon menukil keterangan ahli yang sempat dihadirkan JPU saat sidang sebelumnya. Saat itu, sang ahli menyatakan perbuatan eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu kepada Kece masuk dalam Pasal 352 KUHP, yakni penganiayaan ringan.
Hal itu, kata Napoleon, juga merujuk pada hasil visum et repretum. Sehingga, dia menilai penerapan Pasal 351 KUHP dalam dakwaan dan tuntutan JPU menjadi tidak tepat.
"Jelas-jelas dalam KUHP disebutkan Pasal 352 ayat 1 KUHP atau penganiayaan ringan dengan ketentuan hasil visum et repertum dan keterangan ahli yang diajukan oleh JPU sendiri menyatakan bahwa tetap masuk di Pasal 352 ayat 1 daripada Pasal 351 apalagi 170 apalagi yang juncto 55," jelas dia.
Pada poin kedua, Napoleon juga membantah adanya ancaman terhadap Kece untuk tidak melapor ke penyidik. Hal itu terlampir dalam nota pembelaan yang telah disampaikan -- dan tentunya juga dilampirkan bukti berupa video.
Berita Terkait
-
Langsung Bicara di Depan Hakim Tanpa Ajukan Duplik, Begini Irjen Napoleon Balas Replik Jaksa
-
Di Sidang Replik Kasus Penganiayaan M. Kece, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Irjen Napoleon Bonaparte
-
Profil Jevo Batara Putra Napoleon Bonaparte, Disebut Mirip Idol Korea
-
Benarkah Napoleon Bonaparte Dan Ferdy Sambo Satu Sel? Faktanya Begini
-
Beredar Foto Jevo Batara, Anak Irjen Napoleon Bonaparte yang Berprestasi
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat
-
Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau
-
Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan
-
Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas
-
Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana
-
Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel
-
Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama
-
PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas
-
Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik
-
Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini