Suara.com - Masih ingat dengan Edy Mulyadi, pegiat media sosial yang tersangkut kasus akibat ucapan “tempat jin buang anak”?
Setelah kasusnya bergulir sejak awal 2022, kini Edy Mulyadi telah dituntut penjara empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh JPU, Edy dinilai telah terbukti menyebarkan berita bohong atas ucapannya yang mengatakan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Bagaimana awal mula kronologi kasus yang menjerat Edy Mulyadi hingga kini ia dituntut 4 tahun penjara? Berikut ulasannya.
1. Edy Mulyadi sebut Kalimantan tempat jin buang anak
Nama pegiat media sosial Edy Mulyadi menjadi perhatian publik, setelah video dirinya menyinggung lokasi Ibu Kota Negara (IKN) viral di media sosial, pada awal 2022 lalu.
Dalam video itu Edy menyebut lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai ‘tempat jin buang anak’. Istilah itu ia gunakan, karena menilai lokasi IKN tersebut sangat jauh dari kata maju, dibanding Jakarta.
Sontak, ucapannya tersebut menuai kontroversi di berbagai pihak, terutama warga Kalimantan yang merasa tersinggung dengan ujarannya.
"Ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak. Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo nggak apa-apa bangun di sana," ucap Edy dalam video tersebut.
Baca Juga: 3 Kontroversi Edy Mulyadi, Kini Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'
2. Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi
Atas ucapannya tersebut, sekelompok orang tergerak untuk melaporkan dirinya ke kepolisian. Sedikitnya ada 4 laporan masyarakat yang masuk ke polisi, di tingkat Mabes Polri dan Polda.
Dua laporan masuk ke Bareskrim Polri, satu laporan masuk ke Polda Sulawesi Utara dan satu laporan lainnya masuk ke Polda Kalimantan Timur.
Sementara itu, Polri juga mencatat ada 16 pengaduan masyarakat serta 18 pernyataan sikap terkait ulah Edy tersebut.
Salah satu kelompok masyarakat yang melaporkan Edy Mulyadi adalah Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur, Mereka mendatangi Polresta Samarinda pada Minggu (23/1/2022).
"Kami melaporkan Edy Mulyadi, terkait ujaran kebencian yang menyakiti hati masyarakat PPU dan Kalimantan yang diucapkannya di kanal YouTubenya," kata perwakilan Pemuda Lintas Agama Kaltim, Daniel A Sihotang.
3. Edy Mulyadi meminta maaf
Mengetahui ucapannya tentang ‘jin buang anak’ menuai banyak kritikan, Edy Mulyadi lantas meminta maaf atas ucapannya itu.
Ia sempat berdalih jika ‘tempat jin buang anak” adalah istilah umum yang seringkali digunakan untuk mengambarkan suatu tempat yang ada di kejauhan.
“Jangankan Kalimantan, istilah, mohon maaf ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak. BSD tuh tahun 80-an masih tempat jin buang anak. Istilah biasa,” ucap dia melalui channel YouTubenya Bang Edy Channel pada Senin (24/1/2022).
Ia menduga ada pihak-pihak yang mempolitisir ucapannya itu, sehingga membuat dirinya tersangkut kasus hukum.
4. Ditetapkan sebagai tersangka
Setelah mendapatkan sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat, kepolisian akhirnya memproses kasus ‘tempat jin buang anak’ Edy Mulyadi.
Dalam perjalanan kasusnya, Edy sempat mangkir dari pemeriksaan polisi pada 28 Januari 2022. Namun karena mangkir, Edy akhirnya diperiksa pada 31 januari 2022.
Dalam memproses kasus ini, kepolisian telah memeriksa 57 orang, mereka terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli.
Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, akhirnya kepolisian menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022).
Setelah ditetapka sebagai tersangka, Edy langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Dan ia pun terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
5. Dituntut 4 tahun penjara
Pada Kamis (1/9/2022), Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut Edy Mulyadi dengan hukuman 4 tahun penjara. Ia dinilai telah terbukti menyebarkan berita bohong atas ucapannya mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN), dimana ia menyebutnya sebagai ‘tempat jin buang anak’.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," lanjut Jaksa tersebut.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
3 Kontroversi Edy Mulyadi, Kini Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'
-
Mahasiswa di Kalbar Geruduk Gedung DPRD, Takut Tengah Malam BBM Sah dengan Harga Baru
-
Bikin Onar Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dituntut Empat Tahun Penjara
-
Tak Peduli Diterpa Hujan, Masyarakat Pontianak Tetap Antusias Saksikan Fourtwnty di Collabonation Tour
-
Sebagian Wilayah di Indonesia Diprakirakan Mengalami Hujan Lebat, Kalbar Masuk Kategori Waspada
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas