Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut terdakwa Edy Mulyadi dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terkait 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak.' Tuntutan disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
JPU menilai Edy Mulyadi terbukti bersalah menyebarkan konten-konten berita bohong melalui akun Youtube pribadinya. Salah satunya terkait ujaran 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
"Dengan sengaja menerbitkan berita dan kata-kata bohong ditujukan kepada masyarakat banyak, dan kepada siapa saja dapat mengakses dan menonton video terdakwa tersebut istilah-istilah yang dilontarkan oleh terdakwa salah satunya itu jin buang anak," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni empat tahun penjara," imbuh jaksa.
Hal memberatkan kepada terdakwa Edy Mulyadi, karena menimbulkan kegaduhan di dunia maya hingga memicu aksi demonstras masyarakat di wilayah Kalimantan.
"Akibat perbuatan terdakwa terlalu banyak mengandung keonaran di kalangan rakyat Indonesia,"ucap Jaksa
Untuk hal meringankan, terdakwa Edy Mulyadi belum pernah menjalani masa hukuman.
Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dari tuntutan Jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim dan terdakwa Edy Mulyadi.
Baca Juga: Dapat Caci Maki Tiap Hari, Jokowi Jawab Soal Kebebasan Berbicara: Apa yang Masih Kurang?
Edy akhirnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis (8/9/2022) mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik
-
'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa
-
ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik
-
MBG Watch Curiga Narasi Selamatkan Aset Motor Listrik Hanya Tutupi Proyek Bermasalah
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite: Efek Domino di Baik Kenaikan BBM yang Mengintai
-
Jupnas Gizi Pertanyakan Kontradiksi Data Program MBG, Padahal Dulu Pamer Capaian
-
Massa Mahasiswa ke Aparat di Thamrin: Bapak Nanti Jaganya di HI Saja, Biarin Kita Jalan Dulu Pak!
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Diikuti Lebih Dari 45.000 Peserta dari 52 Negara
-
Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali
-
DPR Endus Pemborosan Rp1 T di BGN, Desak Audit Investigatif Ribuan Dapur MBG