Suara.com - Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno meminta pengusutan peristiwa kecelakaan truk yang menewaskan 10 korban yang sebagian besar adalah siswa SD di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (1/9/2022) lalu, tidak bisa hanya berhenti pada sopir atau pengemudi saja. Kepolisian juga harus mengusutnya hingga ke perusahaan penyedia jasa angkutan truk.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik (Unika) ini menilai, berulangnya peristiwa kecelakaan truk diakibatkan polisi tidak berhasrat mengusut hingga tuntas.
"Pengusutan hanya berhenti di pengemudi truk sebagai tersangka. Sementara pengusaha angkutan dan pemilik barang tidak pernah dipidana. Dampaknya adalah kecelakaan serupa tidak akan pernah berhenti," kata Djoko lewat keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Sabtu (3/9/2022).
Dia mengatakan, menjadi pengemudi truk layaknya buah simalakama. Ketika insiden kecelakaan terjadi, pengemudi dijadikan tersangka.
"Namun jika meninggal dunia, maka keluarganya akan merana kehilangan pencari nafkah keluarga. Jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan tidak ada," kata Djoko.
"Profesi sebagai pengemudi truk sudah dipandang sebelah mata. Padahal kontribusi mereka terhadap aktivitas ekonomi sangat besar. Tanpa mereka barang dan kebutuhan pokok mana bisa terdistribusi hingga konsumen," sambungnya.
Truk Kelebihan Muatan Dan Tak Laik Jalan
Dari informasi yang dihimpunnya, kecelakaan di Bekasi, kesalahan tidak berhenti pada pengemudi semata. Melainkan kelebihan muatan. Truk dengan nomor polisi N 8051 EA tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton.
"Truk membawa muatan besi (milik PT Wilmar Nabati Indonesia) mencapai 55 ton. Telah terjadi kelebihan muatan mencapai 275 persen," ungkap Djoko.
Tak hanya itu, masih dari informasi yang diperolehnya, kendaraan sudah habis masa uji laik jalan. Truk merupakan milik perusahaan angkutan PT Sumber Abadi Bersama beralamat Ketawang 32/4 Gresik tidak mengurus uji laik jalan.
"Kendaraan truk dengan nomor kendaraan N 8051 EA, uji laik jalan sudah berakhir tanggal 6 Juli 2022," bebernya.
Hal itu, kata dia, melanggar sejumlah aturan, di antaranya Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyatakan: 'setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana maksimum pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta'
Djoko melanjutkan, perusahaan penyedia angkutan truk juga harus dipastikan standar waktu kerja pengemudi. Sebagaimana diatur pada Pasal 90 UU LLAJ: '(1) setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum, (2) waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari. (3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam, (4) dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu) jam.'
"Sementara, Pasal 313, mengatakan setiap orang yang tidak mengasuransikan awak Kendaraan dan penumpangnya dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta," ujarnya.
Layaknya pekerja, pengemudi membutuhkan tempat istirahat. Namun, tempat istirahat buat pengemudi truk belum tersedia.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut Tol Solo-Semarang, Ini Daftar Lengkap Korban Luka dan Meninggal Dunia
-
Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo, Tiga Tewas Setelah Mobil yang Ditumpangi Tabrak Kendaraan Tak Dikenal
-
Kecelakaan Maut di Bekasi Tak Bisa Salahkan Sopir Truk Semata, Perusahaan Penyedia Angkutan Juga Harus Diusut Polisi
-
Viral Video Kecelakaan Maut di Purbalingga, Satu Orang Tewas
-
Nahas! Ingin Nyalip, Pelajar di Palembang Tewas Terlindas Truk Fuso
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!