Suara.com - Pengamat Transfortasi, Djoko Setijowarno meminta pengusutan peristiwa kecelakaan truk yang menewaskan 10 pelajar SD di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (1/9/2022) lalu, tidak hanya berhenti pada pengemudi. Kepolisian harus mengusutnya hingga ke perusahaan penyedia jasa angkutan truk.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata ini menilai, berulangnya peristiwa kecelakaan truk diakibatkan polisi tidak berhasrat mengusut hingga tuntas.
"Pengusutan hanya berhenti di pengemudi truk sebagai tersangka. Sementara pengusaha angkutan dan pemilik barang tidak pernah dipidana. Dampaknya adalah kecelakaan serupa tidak akan pernah berhenti," kata Djoko dalam keterangan tertulis kepada Suara.com, Sabtu (3/9/2022).
Dia mengatakan, menjadi sopir truk layaknya buah simalakama. Ketika insiden kecelakaan terjadi, pengemudi dijadikan tersangka.
"Namun jika meninggal dunia, maka keluarganya akan merana kehilangan pencari nafkah keluarga. Jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan tidak ada," kata Djoko.
"Profesi sebagai pengemudi truk sudah dipandang sebelah mata. Padahal kontribusi mereka terhadap aktivitas ekonomi sangat besar. Tanpa mereka barang dan kebutuhan pokok mana bisa terdistribusi hingga konsumen," sambungnya.
Dari informasi yang dihimpunnya, kecelakaan di Bekasi, kesalahan tidak berhenti pada pengemudi semata. Melainkan kelebihan muatan. Truk dengan nomor polisi N 8051 EA tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton.
"Truk membawa muatan besi mencapai 55 ton. Telah terjadi kelebihan muatan mencapai 275 persen," ungkap Djoko.
Tak hanya itu, masih dari informasi yang diperolehnya, kendaraan sudah habis masa uji laik jalan. Truk merupakan milik perusahaan angkutan PT Sumber Abadi Bersama beralamat Ketawang 32/4 Gresik tidak mengurus uji laik jalan.
Baca Juga: Update Kecelakaan Maut Bekasi dari KNKT: Sopir Tidak Mengantuk tapi Bingung karena Salah Jalan
"Kendaraan truk dengan nomor kendaraan N 8051 EA, uji laik jalan sudah berakhir tanggal 6 Juli 2022," bebernya.
Hal itu, kata dia, melanggar sejumlah aturan. Di antaranya Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyatakan, 'setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana maksimum pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta'.
Djoko melanjutkan, perusahaan penyedia angkutan truk juga harus dipastikan standar waktu kerja pengemudi. Sebagaimana diatur pada Pasal 90 UU LLAJ:
- Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum.
- Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari.
- Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
- Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam.'
"Sementara, Pasal 313, mengatakan setiap orang yang tidak mengasuransikan awak kendaraan dan penumpangnya dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta," ujarnya.
Layaknya pekerja, pengemudi membutuhkan tempat istirahat. Namun, tempat istirahat buat pengemudi truk belum tersedia.
"Masih jauh dari harapan tersedia tempat istirahat yang nyaman. Pemerintah belum membangun terminal angkutan barang hanya ada pangkalan truk yang dikelola swasta. Menurut KNKT (pada 2022), 80 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan pengemudi lelah," kata Djoko.
Berita Terkait
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo
-
Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak