Suara.com - Pengamat Transfortasi, Djoko Setijowarno meminta pengusutan peristiwa kecelakaan truk yang menewaskan 10 pelajar SD di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (1/9/2022) lalu, tidak hanya berhenti pada pengemudi. Kepolisian harus mengusutnya hingga ke perusahaan penyedia jasa angkutan truk.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata ini menilai, berulangnya peristiwa kecelakaan truk diakibatkan polisi tidak berhasrat mengusut hingga tuntas.
"Pengusutan hanya berhenti di pengemudi truk sebagai tersangka. Sementara pengusaha angkutan dan pemilik barang tidak pernah dipidana. Dampaknya adalah kecelakaan serupa tidak akan pernah berhenti," kata Djoko dalam keterangan tertulis kepada Suara.com, Sabtu (3/9/2022).
Dia mengatakan, menjadi sopir truk layaknya buah simalakama. Ketika insiden kecelakaan terjadi, pengemudi dijadikan tersangka.
"Namun jika meninggal dunia, maka keluarganya akan merana kehilangan pencari nafkah keluarga. Jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan tidak ada," kata Djoko.
"Profesi sebagai pengemudi truk sudah dipandang sebelah mata. Padahal kontribusi mereka terhadap aktivitas ekonomi sangat besar. Tanpa mereka barang dan kebutuhan pokok mana bisa terdistribusi hingga konsumen," sambungnya.
Dari informasi yang dihimpunnya, kecelakaan di Bekasi, kesalahan tidak berhenti pada pengemudi semata. Melainkan kelebihan muatan. Truk dengan nomor polisi N 8051 EA tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton.
"Truk membawa muatan besi mencapai 55 ton. Telah terjadi kelebihan muatan mencapai 275 persen," ungkap Djoko.
Tak hanya itu, masih dari informasi yang diperolehnya, kendaraan sudah habis masa uji laik jalan. Truk merupakan milik perusahaan angkutan PT Sumber Abadi Bersama beralamat Ketawang 32/4 Gresik tidak mengurus uji laik jalan.
Baca Juga: Update Kecelakaan Maut Bekasi dari KNKT: Sopir Tidak Mengantuk tapi Bingung karena Salah Jalan
"Kendaraan truk dengan nomor kendaraan N 8051 EA, uji laik jalan sudah berakhir tanggal 6 Juli 2022," bebernya.
Hal itu, kata dia, melanggar sejumlah aturan. Di antaranya Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyatakan, 'setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana maksimum pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta'.
Djoko melanjutkan, perusahaan penyedia angkutan truk juga harus dipastikan standar waktu kerja pengemudi. Sebagaimana diatur pada Pasal 90 UU LLAJ:
- Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum.
- Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari.
- Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
- Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam.'
"Sementara, Pasal 313, mengatakan setiap orang yang tidak mengasuransikan awak kendaraan dan penumpangnya dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta," ujarnya.
Layaknya pekerja, pengemudi membutuhkan tempat istirahat. Namun, tempat istirahat buat pengemudi truk belum tersedia.
"Masih jauh dari harapan tersedia tempat istirahat yang nyaman. Pemerintah belum membangun terminal angkutan barang hanya ada pangkalan truk yang dikelola swasta. Menurut KNKT (pada 2022), 80 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan pengemudi lelah," kata Djoko.
Berita Terkait
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas
-
Kronologis Pesawat Air Canada Tabrak Kendaraan saat Mendarat di Bandara LaGuardia
-
Live Report: Suasana Pemudik di Hari H Lebaran Idulfitri di Bekasi Kalimalang
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?
-
Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur
-
Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress
-
Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas
-
Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos