Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengubah aturan seleksi masuk masuk Perguruan Tinggi (PTN). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program Merdeka Belajar Episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk PTN.
Dalam kebijakan yang baru ini, ada beberapa hal yang diubah. Di antaranya adalah penghapusan tes mata pelajaran paa seleksi berdasarkan tes, atau yang sebelumnya dikenal dengan sebutan SBMPTN.
Seperti apa arah kebijakan tersebut? Simak ulasannya berikut ini.
Tiga jalur tanpa tes mata pelajaran
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, dalam pola seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri yang baru, pemerintah memberlakukan tiga jalur tanpa tes mata pelajaran seperti sebelumnya.
Dengan begitu, pemerintah juga tidak akan membedakan calon mahasiswa dari jurusan IPA atau IPS dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
"Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran," kata Nadiem lewat siaran pers, Rabu (7/9/2022).
Tiga jalur seleksi masuk perguruan tinggi
Karena tes mata pelajaran dalam seleksi masuk perguran tinggi negeri dihapus, maka sebbagai gantinya, pemerintah menerapkan tiga jalur seleksi, yakni melalui jalur prestasi, tes skolastik dan seleksi mandiri yang digelar masing-masing kampus.
Baca Juga: Imbas Kasus Suap Rektor Unila, Nadiem Luncurkan Skema Baru Masuk PTN
Adapun perbedaan dari ketiga jalur seleksi tersebut adalah sebagai berikut.
- Jalur prestasi
Dalam jalur ini, nilai rapor SMA akan menjadi rujukan utama dalam sseleksi masuk PTN. Dengan begitu, pencapaian siswa selama SMA akan menjadi pertimbangan utama diterima atau tidanya siswa tersebut dalam PTN. - Tes Skolastik
Jika dalam Seleksi Bersama Masuk PTB (SBMPTN_ diisi oleh sejumlah materu dari berbagai mata pelajaran, maka dalam tes skolastik calon mahasiswa PTN hanya menghadapi tes kognitif, literasi dan penalaran beberapa mata pelajaran saja. - Seleksi mandiri PTN
Sesuai namanya, seleksi ini digelar oleh masing-masing perguruan tinggi negeri. Meski begitu, pemerintah yang membuat aturannya agar seleksi berjalan dengan transparan. Di antaranya, PTN wajib mengumumkan jumlah calon mahasiswa yang mendaftar di tiap fakultas dan program studi. PTN juga diharuskan mengumumkan penilaian yang diterapkan dalam seleksi, lalu PTN juga harus mengumumkan biaya yang dibebankan pada calon mahasiswa.
Lima prinsip perubahan
Lebih lanjut, Mendikbud Nadiem mengatakan, perubahan kebijakan seleksi calon mahasiswa ini menekankan pada lima prinsip perubahan, yakni mendorong pembelajaran yang menyeluruh serta fokus pada kemampuan penalaran.
Lalu tes menjadi lebih inklusif serta lebih mengakomodasi keragaman peserta didik. Sistem seleksi baru ini juga diklaim lebih transparan dan terintegrasi, serta cakupannya lebih luas, bukan hanya pada program sarjana, tapi juga diploma tiga, diploma empat atau sarjana terapan.
Diklaim lebih adil
Mendikbud Nadiem Makarim menyarakan, skema seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang baru ini lebih adil dibandingkan skema tes yang sebelumnya.
Berita Terkait
-
Imbas Kasus Suap Rektor Unila, Nadiem Luncurkan Skema Baru Masuk PTN
-
Dukung Pelaksanaan Transparan dan Akuntabel, Mendikbudristek Ajak Masyarakat Awasi Seleksi Mandiri di PTN
-
Jadi Sorotan Warganet, Nadiem Makarim Buat Skema Baru untuk Seleksi Masuk PTN: Kualitas Itu Mahal Pak Menteri
-
Ini Transformasi Baru Seleksi Masuk PTN yang Dilakukan Nadiem Makarim
-
Dialog Bersama Pimpinan PTN, Nadiem Paparkan Transformasi Seleksi Masuk PTN yang Berkeadilan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu