Suara.com - Presiden Joko Widodo mengungkapkan adanya kemungkinan Indonesia akan kalah dalam gugatan terkait larangan ekspor bijih nikel negara yang dilayangkan Uni Eropa kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Akan tetapi, ia juga menegaskan bahwa terlepas dari keputusan WTO dalam perselisihan tersebut, Indonesia akan melanjutkan rencana untuk memberlakukan larangan serupa pada ekspor komoditas mentah lainnya.
"Sepertinya kita akan kalah di WTO, tapi tidak apa-apa, industrinya sudah dibangun," kata Jokowi pada Rabu (7/9), seperti diberitakan oleh VOA Indonesia.
Indonesia adalah pengekspor nikel terbesar di dunia sebelum kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel diberlakukan pada tahun 2020. Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut untuk menarik investor asing yang diharapkan akan membangun smelter nikel dan mendorong hilirisasi.
Ketika larangan ekspor nikel mulai diberlakukan, Uni Eropa mengeluhkan kepada WTO bahwa pembatasan tersebut secara tidak adil membatasi akses produsen baja nirkaratnya ke nikel khususnya, dan komoditas mineral lainnya.
Di sisi lain, larangan tersebut telah meningkatkan pendapatan ekspor pemerintah, kata Jokowi. Pemerintah mencatat angka pengiriman bijih nikel mencapai 1 miliar dolar AS pada tujuh tahun lalu, sementara ekspor produk berbasis nikel tercatat berada di angka 20,9 miliar dolar AS pada 2021.
WTO membentuk panel yang mengawasi perselisihan Uni Eropa dan Indonesia pada April 2021 dan diperkirakan akan mengeluarkan laporan akhirnya pada kuartal terakhir 2022. Panel biasanya menilai apakah klaim pemohon memilki dasar yang jelas dan jika demikian, akan merekomendasikan perubahan.
Jokowi menegaskan Indonesia akan berhenti mengekspor tembaga mentah, bauksit, dan timah untuk mendorong investasi asing dan membantu negara ini dalam meningkatkan rantai nilai dalam pemrosesan sumber daya di dalam negeri.
"Jika kita konsisten (dengan kebijakan ekspor), saya yakin pada 2030 produk domestik bruto kita akan mencapai di atas 3 triliun dolar AS," katanya.
Pada 2021, Indonesia mencatatkan PDB sebesar 1,19 triliun dolar AS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan