Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dasar hukum hingga prosedur penerimaan mahasiswa baru yang berujung suap di Universitas Lampung (Unila). Kasus ini diketahui telah menjerat Rektor Unila Karomani menjadi tersangka.
Keterangan tersebut digali penyidik dari pemeriksaan saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen dikti Ristek) Tjitjik Srie Tjahjandarie.
"Dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain soal dasar hukum,prinsip-prisip dan makanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (10/9/2022).
Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dari penggeledehan tersebut disita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.
Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Selain itu, juga pemberi dari pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca Juga: KPK Diminta Usul ke Jokowi Secepatnya Cari Sosok Pengganti Lili Pintauli Isi Kursi Kosong Pimpinan
Berita Terkait
-
KPK Diminta Usul ke Jokowi Secepatnya Cari Sosok Pengganti Lili Pintauli Isi Kursi Kosong Pimpinan
-
Jokowi Diusulkan Sigit Danang Joyo Isi Kekosongan Kursi Pimpinan KPK Setelah Ditinggal Lili Pintauli Siregar
-
Buntut Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa Sekretaris Ditjen Diktiristek
-
Kronologi Perusakan Sekretariat HMI Komisariat Hukum Unila, Alumni Diculik dan Disandera dengan Mata Tertutup
-
Rektor Unila Ditangkap KPK, Nadiem Makarim Rombak Aturan SNMPTN 2023 Jalur Prestasi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya