Suara.com - Belum lama ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rencana pencairan bantuan subsidi upah (BSU) melalui Instagram. Bagaimana cara daftar BSU 2022?
Berdasarkan informasi tersebut diketahui bahwa BSU sedianya akan dicairkan pada September 2022 dan akan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000. Sama halnya dengan pencairan bantuan sosial lainnya, pencairan BSU pun akan dilaksanakan secara bertahap.
Kemnaker sebagai penyelanggara akan bekerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan selaku penyedia data-data pekerja yang layak menerima bantuan ini. Lalu bagaimana cara daftar BSU 2022? Berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara Daftar BSU 2022
Sebelum membahas terkait cara daftar BSU 2022, perlu Anda ketahui bahwa BSU adalah bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja atau buruh yang sudah memenuhi persyaratan yang diatur Kemnaker.
Awalnya, BSU disalurkan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh akibat Covid-19. Jika Anda adalah pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan BSU 2022 maka simak cara daftarnya berikut ini:
Mengutip laman Kemnaker, pekerja atau buruh tidak dapat mendaftarkan diri secara individual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pekerja atau buruh yang ingin memperoleh BSU 2022 maka diwajibkan mendaftar melalui HRD perusahaan masing-masing.
Terdapat perubahan pada BSU 2022 baik dari segi skema, persyaratan, maupun nominal bantuan yang diterima. Untuk itu mari simak persyaratn BSU 2022 berikut ini. Persyaratan calon penerima BSU ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.
Berdasarkan Permenaker 10/2022, adapun syarat penerima BSU 2022 yaitu:
Baca Juga: Segera Cek ATM! BSU 2022 Tahap Pertama Sudah Cair
1. BSU ditujukan bagi pekerja atau buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia. Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. BSU ditujukan keoada pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Penerima BSU 2022 bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, Anda bisa melakukannya dengan beberapa cara. Adapun cara cek penerima BSU melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun caranya sebagai berikut:
Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!