Suara.com - Pembuatan kartu kuning sekarang ini bisa dilakulan secara online. Lantas, bagaimana cara membuat kartu kuning online? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya.
Sebelumnya diketahui bahwa kartu kuning atau Kartu AK1 adalah kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dengan tujuan untuk mendata para pencari kerja.
Umumnya kartu kuning ini digunakan untuk melamar kerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun melamar di instansi swasta. Kartu kuning mencantumkan informasi pribadi pemiliknya seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, hingga imformasi pendidikan terakhir.
Setelah resmi mengantongi kartu kuning maka data kita sudah tersimpan di Disnaker. Selanjutnya Disnaker akan memberi data-data tersebut kepada pihak perusahaan yang sedang membutuhkan tenaga kerja.
Lalu bagaimana cara mendapatkan kartu kuning? Saat ini proses pembuatan kartu kuning sudah sangat mudah. Bahkan saat ini Disnaker sudah memfasilitasi pembuatan kartu kuning secara online.
Jika Anda ingin memiliki kartu kuning maka pastikan terlebih dahulu syarat-syarat yang berlaku dengan mengecek laman resmi Dinas Ketenagakerjaan masing-masing wilayah kabupaten/kota.
Syarat maupun ketentuan membuat kartu kuning di setiap daerah terdapat perbedaan namun secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning hampir sama.
Berikut adalah dokumen yang harus Anda siapkan sebelum membuat kartu kuning.
Syarat Dokumen Pembuatan Kartu Kuning
Baca Juga: 3 Cara Memasukkan Voucher Indosat Lewat UMB, Aplikasi dan QR Code
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat pengalaman kerja bagi yang memiliki
- Sertifikat kompetensi bagi yang memiliki.
- File pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang berearna merah
Cara Membuat Kartu Kuning Online
Setelah menyiapkan syarat-syarat yang telah disebutkan, berikut ini cara membuat kartu kuning online yang dapat Anda cermati.
1. Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
2. Setelah itu akan muncul tampilan awal dan pilih menu daftar.
3. Berikutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi lalu klik "Masuk Sekarang".
4. Kini Anda telah memiliki akun di laman tersebut berikutnya Anda akan mengisi formulir data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
Berita Terkait
-
3 Cara Memasukkan Voucher Indosat Lewat UMB, Aplikasi dan QR Code
-
Apakah Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU 2022? Ini Penjelasannya
-
Cara Daftar BSU 2022, Tahap Pertama Sudah Mulai Cair!
-
Ini 8 Cara Membuat Masker Wajah ala Spa di Rumah, Bahannya Simpel Banget
-
Ingin Dapat Cuan dari Youtube, Coba Lakukan Cara Ini
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Shayne Pattynama Sesumbar Jelang Indonesia vs Vietnam: Kami Sangat Percaya Diri!
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
-
Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan
-
Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan