Suara.com - Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2022 ini. Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Instagram resminya pada Kamis (8/9/2022) yang lalu. Namun, apakah pekerja kena PHK bisa dapat BSU?
BSU dikabarkan akan cair pada bulan September 2022 secara bertahap. BSU akan dibayarkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000. Berikut ini beberapa persyaratan penerima BSU 2022.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per bulan Juli 2022
- Gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta yang bekerja di wilayah upah minimum provinsi atau kabupaten dengan upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta. Maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Persyaratan tersebut dikecualikan bagi pekerja yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Mikro), program Kartu Prakerja, ASN dan TNI-Polri.
Lantas apakah pekerja yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU 2022 ini?
Dikutip dari laman Kemnaker, pekerja yang masih aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran hingga bulan Juli 2022, masih berhak untuk mendapatkan BSU Tahun 2022.
Bagi pekerja yang PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak untuk mendapatkan BSU sepanjang telah memenuhi ketentuan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022. Pekerja yang diPHK dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman Kemnaker www.bsu.kemnaker.go.id. Berikut cara cek penerima BSU 2022.
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Mendaftarkan akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda dapat melakukan pendaftaran, melengkapi persyaratannya hingga aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hp
3. Login ke akun
4. Melengkapi profil
Baca Juga: Cara Daftar BSU 2022, Tahap Pertama Sudah Mulai Cair!
5. Cek pemberitahuan penerima BSU 2022
Jika Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan mendapatkan notifikasi bahwa Anda akan menerima BSU. Apabila Anda dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima, maka Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Demikian ulasan mengenai pertanyaan apakah pekerja yang kena PHK masih bisa mendapatkan BSU 2022. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak