Suara.com - Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2022 ini. Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Instagram resminya pada Kamis (8/9/2022) yang lalu. Namun, apakah pekerja kena PHK bisa dapat BSU?
BSU dikabarkan akan cair pada bulan September 2022 secara bertahap. BSU akan dibayarkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000. Berikut ini beberapa persyaratan penerima BSU 2022.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per bulan Juli 2022
- Gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta yang bekerja di wilayah upah minimum provinsi atau kabupaten dengan upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta. Maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Persyaratan tersebut dikecualikan bagi pekerja yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Mikro), program Kartu Prakerja, ASN dan TNI-Polri.
Lantas apakah pekerja yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU 2022 ini?
Dikutip dari laman Kemnaker, pekerja yang masih aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran hingga bulan Juli 2022, masih berhak untuk mendapatkan BSU Tahun 2022.
Bagi pekerja yang PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak untuk mendapatkan BSU sepanjang telah memenuhi ketentuan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022. Pekerja yang diPHK dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman Kemnaker www.bsu.kemnaker.go.id. Berikut cara cek penerima BSU 2022.
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Mendaftarkan akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda dapat melakukan pendaftaran, melengkapi persyaratannya hingga aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hp
3. Login ke akun
4. Melengkapi profil
Baca Juga: Cara Daftar BSU 2022, Tahap Pertama Sudah Mulai Cair!
5. Cek pemberitahuan penerima BSU 2022
Jika Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan mendapatkan notifikasi bahwa Anda akan menerima BSU. Apabila Anda dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima, maka Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Demikian ulasan mengenai pertanyaan apakah pekerja yang kena PHK masih bisa mendapatkan BSU 2022. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus