Suara.com - Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2022 ini. Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Instagram resminya pada Kamis (8/9/2022) yang lalu. Namun, apakah pekerja kena PHK bisa dapat BSU?
BSU dikabarkan akan cair pada bulan September 2022 secara bertahap. BSU akan dibayarkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000. Berikut ini beberapa persyaratan penerima BSU 2022.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per bulan Juli 2022
- Gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta yang bekerja di wilayah upah minimum provinsi atau kabupaten dengan upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta. Maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Persyaratan tersebut dikecualikan bagi pekerja yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Mikro), program Kartu Prakerja, ASN dan TNI-Polri.
Lantas apakah pekerja yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU 2022 ini?
Dikutip dari laman Kemnaker, pekerja yang masih aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran hingga bulan Juli 2022, masih berhak untuk mendapatkan BSU Tahun 2022.
Bagi pekerja yang PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak untuk mendapatkan BSU sepanjang telah memenuhi ketentuan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022. Pekerja yang diPHK dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman Kemnaker www.bsu.kemnaker.go.id. Berikut cara cek penerima BSU 2022.
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Mendaftarkan akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda dapat melakukan pendaftaran, melengkapi persyaratannya hingga aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hp
3. Login ke akun
4. Melengkapi profil
Baca Juga: Cara Daftar BSU 2022, Tahap Pertama Sudah Mulai Cair!
5. Cek pemberitahuan penerima BSU 2022
Jika Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan mendapatkan notifikasi bahwa Anda akan menerima BSU. Apabila Anda dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima, maka Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Demikian ulasan mengenai pertanyaan apakah pekerja yang kena PHK masih bisa mendapatkan BSU 2022. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS
-
BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif
-
Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup, Bangkai Gerbong KRL Belum Dipindahkan
-
Dampak Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Dunia Makin Krisis Pasokan Minyak Mentah?
-
Menghitung Biaya 76 Tahun Perang AS dari Korea hingga Iran: Tembus Triliunan Dolar
-
Mengejutkan! UEA Keluar dari OPEC
-
Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda
-
Pejabat Inggris Sindir Israel Sekutu Spesial Amerika saat Pertemuan Trump - Raja Charles, Maksudnya?
-
Israel Langgar Gencatan Senjata, Bunuh 3 Tim Medis di Lebanon
-
Smart Home, Calm Soul, Cara Generasi Muda Atur Isi Rumah di Shopee 5.5 Mega Elektronik Sale