Suara.com - Pemerintah meluncurkan bantuan sosial penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (Bansos PBI JK). Bansos PBI JK ditujukan kepada rakyat miskin untuk memenuhi kebutuhan kesehatan mereka. Bagaimana cara daftar bansos PBI JK?
Penyalurannya akan dilakukan melalui BPJS Kesehatan. Penerima bantuan nantinya dapat menakses fasilitas kesehatan tanpa terbebani pembayaran iuran. Adapun cara daftar bansos PBI JK akan dibahas di bawah ini.
Cara daftar bansos PBI JK
Pendaftaran bansos PBI JK diatur berdasarkan dasar hukum Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah dan Nomor 76 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Berikut ringkasnya, cara daftar bansos PBI JK.
- Menyerahkan berkas persyaratan ke kantor Dinas Sosial meliputi Peserta PBI- JK, Menambah Anggota Baru, Pengaktifan Kartu BPJS dan Kartu Indonesia Sehat.
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan data pada aplikasi SIKS-NG seperti memastikan apakah calon pendaftar terdata di DTKS.
- Jika persyaratan sudah lengkap maka surat pengantar untuk pihak BPJS Kesehatan bisa langsung diterbitkan.
- Pemohon langsung menuju BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Pengantar di atas.
Adapun persyaratan dokumen yang perlu untuk dipenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancara adalah sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan Setempat
- Kartu KIS yang Non Aktif
- Surat Keterangan sakit/opname dari Dokter/Petugas Kesehatan
Tahapan pendaftaran
Adapun pendaftaran ini memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, sebagai berikut:
1. PemutakhiranProses memperbaiki, mengubah dan menambah data PBI Jaminan Kesehatan yang terhimpun dalam basis data terpadu.
2. VerifikasiProses pemeriksaan dan pengkajian dalam menjamin kebenaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai data PBI Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Cara Daftar BSU 2022, Tahap Pertama Sudah Mulai Cair!
3. ValidasiProses di mana staf melakukan tindakan untuk menetapkan data fakir miskin dan orang tidak mampu sebelum dimasukkan ke dalam daftar PBI Jaminan Kesehatan.
Cara cek penerima bansos PBI JK
Setelah semua tahapan dilaksanakan, penerima bansos PBI JK dapat diketahui. Anda bisa melakukan cek penerima bansos PBI JK dengan cara di bawah ini.
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan nama penerima manfaat bansos PBI JK, dengan memasukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP, lalu ketikkan kode captcha, dan klik tombol “Cari Data”
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur