Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan tersangka kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani selama 40 hari.
Selain Karomani, tersangka lain turut ditambah masa penahananya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Kemudian, pemberi suap pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
"KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
Alasan memperpanjang penahanan para tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila ini, lantaran penyidik masih melengkapi sejumlah bukti.
"Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," ucap Ali
Untuk tersangka Karomani akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dimana disita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.
Baca Juga: Kasus Suap Rektor Unila, KPK Dalami Peran Kemendikbud dan Rektor Soal Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Sebelumnya, KPK menyita barang bukti sejumlah uang dan catatan keuangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan kawan-kawan pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
"Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar