Suara.com - Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan beberapa cara, yaitu secara langsung alias offline atau secara online. Yuk Kita simak langkah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami PHK di bawah ini.
Seperti yang diketahui, BPJS bisa membantu beban pekerja yang mengalami PHK. Lalu apa itu PHK dan apa saja yang termasuk kategori pemberhentian karena PHK? Berikut ulasannya.
Merangkum laman BPJS Ketenagakerjaan, PHK adalah berhenti bekerja yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu pemutusan kerja bipartit (kontrak kerja), penetapan aduan hubungan industrial dan permasalahan hukum (tindak pidana).
Bagi peserta BPJSTK yang mengalami pemberhentian sesuai kategori di atas dan ingin mencairkan dana BPJS, berikut persyaratannya:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E- KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau
- Surat Perjanjian Kerja atau
- Surat PHI (Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial)
- NPWP (jika ada)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online
- Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan
- Melakukan proses verifikasi data
- Melengkapi data yang masih kosong sesuai dengan arahan instruksi
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Tunggu sampai notifikasi mengenai informasi Jadwal dan Kantor Cabang masuk
- Selanjutnya adalah proses wawancara
- Peserta akan dihubungi lewat video call dan peserta harus menyiapkan berkas asli
- Jika semua tahapan selesai dana BPJS Ketenagakerjaan PHK sudah bisa diproses untuk dicairkan lewat rekening bank
Bagi peserta yang terdaftar minimal 10 tahun, bisa mengajukan pencairan dana BPJS sebagian yang akan cair sebesar 10 persen, berikut ini langkah-langkahnya.
- Scan Code QR di Kantor Cabang
- Mengisi data NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan
- Melakukan proses verifikasi data
- Melengkapi data yang belum lengkap sesuai dengan instruksi
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Menunjukan notifikasi pada petugas di kantor cabang untuka mendapat nomor antrian
- Proses selanjutnya akan dilaksanakan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai
- Dana BPJS Ketenagakerjaan klaim 10 persen akan dicairkan lewat rekening bank
Demikian penjelasan tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK. Semoga informasi ini bermanfaat. APakah kalian juga ingin segera mencairkannya?
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Biaya Kuliah Baznas DKI Jakarta 2022, Cek Syarat dan Jadwal
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 2 November 2025: Waspada Hujan Petir di Sejumlah Kota
-
Megawati Singgung Soal Gelar Pahlawan: Jangan Asal Kasih, Harus Hati-Hati!