Suara.com - Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan beberapa cara, yaitu secara langsung alias offline atau secara online. Yuk Kita simak langkah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami PHK di bawah ini.
Seperti yang diketahui, BPJS bisa membantu beban pekerja yang mengalami PHK. Lalu apa itu PHK dan apa saja yang termasuk kategori pemberhentian karena PHK? Berikut ulasannya.
Merangkum laman BPJS Ketenagakerjaan, PHK adalah berhenti bekerja yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu pemutusan kerja bipartit (kontrak kerja), penetapan aduan hubungan industrial dan permasalahan hukum (tindak pidana).
Bagi peserta BPJSTK yang mengalami pemberhentian sesuai kategori di atas dan ingin mencairkan dana BPJS, berikut persyaratannya:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E- KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau
- Surat Perjanjian Kerja atau
- Surat PHI (Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial)
- NPWP (jika ada)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online
- Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan
- Melakukan proses verifikasi data
- Melengkapi data yang masih kosong sesuai dengan arahan instruksi
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Tunggu sampai notifikasi mengenai informasi Jadwal dan Kantor Cabang masuk
- Selanjutnya adalah proses wawancara
- Peserta akan dihubungi lewat video call dan peserta harus menyiapkan berkas asli
- Jika semua tahapan selesai dana BPJS Ketenagakerjaan PHK sudah bisa diproses untuk dicairkan lewat rekening bank
Bagi peserta yang terdaftar minimal 10 tahun, bisa mengajukan pencairan dana BPJS sebagian yang akan cair sebesar 10 persen, berikut ini langkah-langkahnya.
- Scan Code QR di Kantor Cabang
- Mengisi data NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan
- Melakukan proses verifikasi data
- Melengkapi data yang belum lengkap sesuai dengan instruksi
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Menunjukan notifikasi pada petugas di kantor cabang untuka mendapat nomor antrian
- Proses selanjutnya akan dilaksanakan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai
- Dana BPJS Ketenagakerjaan klaim 10 persen akan dicairkan lewat rekening bank
Demikian penjelasan tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK. Semoga informasi ini bermanfaat. APakah kalian juga ingin segera mencairkannya?
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Biaya Kuliah Baznas DKI Jakarta 2022, Cek Syarat dan Jadwal
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008