Suara.com - Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan beberapa cara, yaitu secara langsung alias offline atau secara online. Yuk Kita simak langkah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami PHK di bawah ini.
Seperti yang diketahui, BPJS bisa membantu beban pekerja yang mengalami PHK. Lalu apa itu PHK dan apa saja yang termasuk kategori pemberhentian karena PHK? Berikut ulasannya.
Merangkum laman BPJS Ketenagakerjaan, PHK adalah berhenti bekerja yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu pemutusan kerja bipartit (kontrak kerja), penetapan aduan hubungan industrial dan permasalahan hukum (tindak pidana).
Bagi peserta BPJSTK yang mengalami pemberhentian sesuai kategori di atas dan ingin mencairkan dana BPJS, berikut persyaratannya:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E- KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau
- Surat Perjanjian Kerja atau
- Surat PHI (Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial)
- NPWP (jika ada)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online
- Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan
- Melakukan proses verifikasi data
- Melengkapi data yang masih kosong sesuai dengan arahan instruksi
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Tunggu sampai notifikasi mengenai informasi Jadwal dan Kantor Cabang masuk
- Selanjutnya adalah proses wawancara
- Peserta akan dihubungi lewat video call dan peserta harus menyiapkan berkas asli
- Jika semua tahapan selesai dana BPJS Ketenagakerjaan PHK sudah bisa diproses untuk dicairkan lewat rekening bank
Bagi peserta yang terdaftar minimal 10 tahun, bisa mengajukan pencairan dana BPJS sebagian yang akan cair sebesar 10 persen, berikut ini langkah-langkahnya.
- Scan Code QR di Kantor Cabang
- Mengisi data NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan
- Melakukan proses verifikasi data
- Melengkapi data yang belum lengkap sesuai dengan instruksi
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Menunjukan notifikasi pada petugas di kantor cabang untuka mendapat nomor antrian
- Proses selanjutnya akan dilaksanakan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai
- Dana BPJS Ketenagakerjaan klaim 10 persen akan dicairkan lewat rekening bank
Demikian penjelasan tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK. Semoga informasi ini bermanfaat. APakah kalian juga ingin segera mencairkannya?
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Biaya Kuliah Baznas DKI Jakarta 2022, Cek Syarat dan Jadwal
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos