Suara.com - Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan beberapa cara, yaitu secara langsung alias offline atau secara online. Yuk Kita simak langkah untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami PHK di bawah ini.
Seperti yang diketahui, BPJS bisa membantu beban pekerja yang mengalami PHK. Lalu apa itu PHK dan apa saja yang termasuk kategori pemberhentian karena PHK? Berikut ulasannya.
Merangkum laman BPJS Ketenagakerjaan, PHK adalah berhenti bekerja yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu pemutusan kerja bipartit (kontrak kerja), penetapan aduan hubungan industrial dan permasalahan hukum (tindak pidana).
Bagi peserta BPJSTK yang mengalami pemberhentian sesuai kategori di atas dan ingin mencairkan dana BPJS, berikut persyaratannya:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E- KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau
- Surat Perjanjian Kerja atau
- Surat PHI (Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial)
- NPWP (jika ada)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online
- Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan
- Melakukan proses verifikasi data
- Melengkapi data yang masih kosong sesuai dengan arahan instruksi
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Tunggu sampai notifikasi mengenai informasi Jadwal dan Kantor Cabang masuk
- Selanjutnya adalah proses wawancara
- Peserta akan dihubungi lewat video call dan peserta harus menyiapkan berkas asli
- Jika semua tahapan selesai dana BPJS Ketenagakerjaan PHK sudah bisa diproses untuk dicairkan lewat rekening bank
Bagi peserta yang terdaftar minimal 10 tahun, bisa mengajukan pencairan dana BPJS sebagian yang akan cair sebesar 10 persen, berikut ini langkah-langkahnya.
- Scan Code QR di Kantor Cabang
- Mengisi data NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan
- Melakukan proses verifikasi data
- Melengkapi data yang belum lengkap sesuai dengan instruksi
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Menunjukan notifikasi pada petugas di kantor cabang untuka mendapat nomor antrian
- Proses selanjutnya akan dilaksanakan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai
- Dana BPJS Ketenagakerjaan klaim 10 persen akan dicairkan lewat rekening bank
Demikian penjelasan tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK. Semoga informasi ini bermanfaat. APakah kalian juga ingin segera mencairkannya?
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Biaya Kuliah Baznas DKI Jakarta 2022, Cek Syarat dan Jadwal
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta