Suara.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Masa Jabatan 2019-2024. Anggota yang dimaksud ialah Jhoni Allen Marbun.
Dalam Keppres 93P/2022 itu, Jokowi memutuskan untuk memberhentikan Jhonni sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Sumatera Utara II dan sebagai anggota MPR masa jabatan Tahun 2019-2024.
Melalui keputusan itu, Jokowi juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian serta jasa Jhonni selama memangku jabatan tersebut.
Keputusan presiden itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Adapun Keppres 93P/2022 ditetapkan di Jakarta pada 7 September 2022.
Menanggapi itu, juru bicara Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini menerangkan bahwa semua proses dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kalau sudah lengkap syarat-syaratnya, presiden tinggal menetapkan saja. Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan," kata Faldo saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Menurut Faldo tidak ada yang perlu dipermasalahkan lantaran keppres itu menjadi bagian dalam proses administrasi. Faldo menyebut kalau seluruhnya sudah diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Semuanya sudah diatur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan."
Baca Juga: Menkopolhukam Sebut Bjorka Sudah Teridentifikasi BIN dan Polisi: Tidak Punya Kemampuan Membobol
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Ibu Kandung Presiden Joko Widodo Merupakan Aktivis Gerwani?
-
Kebijakan Membeli Minyak Murah Rusia Dinilai Akan Merugikan Indonesia
-
Menkopolhukam Sebut Bjorka Sudah Teridentifikasi BIN dan Polisi: Tidak Punya Kemampuan Membobol
-
Klaim BIN dan Polri Kantongi Identitas Asli Hacker Bjorka, Mahfud MD: Sebenarnya Tidak Punya Keahlian
-
Secara Karakter, Ridwan Kamil Dinilai Cocok Masuk ke Nasdem atau Partai Demokrat
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana