Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte hari ini, Kamis (15/9/2022) divonis hakim di kasus penganiayaan terhadap M Kece divonis. Ia dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Irjen Napoleon Bonaparte oleh jaksa dituntut hukuman penjara 1 tahun.
"Menjatuhkan pidana 5 bulan 15 hari kepada Napololeon" ucap Ketua Majelis Hakim, Djuyamto membacakan vonis seraya mengetuk palu sidang.
Dalam vonis itu, pertimbangan hakim untuk hal yang memberatkan Irjen Napoleon adalah penganiayaan yang dilakukannya menyebabkan luka-luka pada korban.
Sementara hal yang meringankannya adalah yang bersangkutan disebut sopan saat menjalani persidangan. Selain itu, antara Irjen Napoleon dengan korban M Kece sudah saling memaafkan.
Dari pantauan Suara.com, saat vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim, terdengar teriakan takbir dari para kuasa hukum Napoleon.
"Allahu Akbar," teriak mereka.
Mendapatkan vonis itu Napoleon bersama hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Napoleon.
Baca Juga: TOK! Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari Di Kasus Penganiayaan M Kece, Teriakan Takbir Menggema
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni menuntut hukuman 1 tahun penjara.
Sebelumnya, Irjen Napoleon tidak menyampaikan duplik atau jawaban atas replik dari jaksa. Jenderal bintang dua itu hanya menyampaikan secara lisan usai JPU membacakan replik atas nota pembelaan dirinya.
"Kami sepakat dengan penasehat hukum setelah menyimak apa yang disampaikan oleh JPU soal repliknya, kami akan menyampaikan tanggapan secara lisan ini," kata Napoleon.
Pada poin pertama, Napoleon menukil keterangan ahli yang sempat dihadirkan JPU saat sidang sebelumnya. Saat itu, sang ahli menyatakan perbuatan eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu kepada Kece masuk dalam Pasal 352 KUHP, yakni penganiayaan ringan.
Hal itu, kata Napoleon, juga merujuk pada hasil visum et repretum. Sehingga, dia menilai penerapan Pasal 351 KUHP dalam dakwaan dan tuntutan JPU menjadi tidak tepat.
"Jelas-jelas dalam KUHP disebutkan Pasal 352 ayat 1 KUHP atau penganiayaan ringan dengan ketentuan hasil visum et repertum dan keterangan ahli yang diajukan oleh JPU sendiri menyatakan bahwa tetap masuk di Pasal 352 ayat 1 daripada Pasal 351 apalagi 170 apalagi yang juncto 55," jelas dia.
Tag
Berita Terkait
-
TOK! Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari Di Kasus Penganiayaan M Kece, Teriakan Takbir Menggema
-
Warganet Bandingkan Sikap Ferdy Sambo dan Napoleon Bonaparte, Sama-sama Bermasalah Beda Sikap
-
Sesama Jenderal Polisi Terjerat Kasus, Publik Ramai Bandingkan Sikap Ferdy Sambo dan Napoleon Bonaparte
-
Aniaya M Kece Hingga Babak Belur, Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Divonis Dua Pekan Lagi
-
Langsung Bicara di Depan Hakim Tanpa Ajukan Duplik, Begini Irjen Napoleon Balas Replik Jaksa
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat
-
Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau
-
Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan
-
Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas
-
Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana
-
Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel
-
Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama
-
PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas
-
Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik
-
Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini