News / Nasional
Rabu, 21 September 2022 | 17:52 WIB
Ilustrasi Kartu Vaksin - Cara Mengecek Kartu Vaksin (Shutterstock)

• Log in dengan menggunakan akun yang dimiliki 

• Klik menu 'Profil' yang berada di pojok kanan atas 

• Pilih 'Sertifikat Vaksin' 

• Nantinya, akan muncul sertifikat vaksin yang dimiliki, baik itu sertifikat vaksin dosis satu, dua, atau sertifikat vaksin ke-3. 

• Pilih salah satu kartu vaksin, kemudian klik 'Unduh Sertifikat' 

3. Melalui Chatbot WhatsApp 

Selain melalui PeduliLindungi, Kemenkes RI juga sudah secara resmi meluncurkan layanan pengaduan lewat nomor chatbot WhatsApp yang dikhususkan untuk melayani keluhan masyarakat terkait dengan sertifikat vaksin COVID-19. Mulai dari status vaksinasi COVID-19 hingga perbaikan tentang informasi diri pada kartu vaksin. Layanan ini juga melayani masyarakat selama 24 jam. 

Berikut ini cara cek kartu vaksin melalui chatbot WhatsApp. 

• Hubungi nomor WhatsApp Kemenkes melaluu 081110500567 

Baca Juga: Pakistan Mulai Vaksinasi COVID-19 Anak Usia 5 Hingga 11 Tahun

• Klik 'Menu Utama' lalu pilih 'Sertifikat Vaksin' 

• Pengguna akan diminta untuk memasukkan nomor telepon yang telah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi 

• Masukkan 6 digit kode OTP yang telah dikirimkan pada nomor ponsel di kolom chat 

• Selanjutnya, klik 'Download Sertifikat' 

• Masukkan nama dan juga NIK yang digunakan saat mendaftarkan vaksinasi 

• Terakhir, pilih sertifikat vaksin Covid-19 yang akan diunduh 

Solusi Jika Kartu Vaksin Tidak Muncul

Beberapa masyarakat mengeluh bahwa kartu atau sertifikat vaksinnya tidak muncul meskipun telah mengikuti cara di atas. Ketika persoalan itu terjadi, maka masyarakat bisa mengirimkan pengaduan lewat email sertifikat@pedulilindungi.id dengan format sebagai berikut: 

• Nama lengkap 

• Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP 

• Tempat, Tanggal Lahir 

• Nomor ponsel 

• Keluhan 

• Foto KTP dan selfie (swafoto) sambil memegang KTP 

• Foto kartu vaksinasi yang sudah diterima 

Demikian tadi cara mengecek kartu vaksin yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Sekarang Anda tidak perlu bingung lagi, selamat mencoba! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More