Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berpidato pada acara Rakornas BMKG 2022, Senin (8/8/2022). (YouTube Info BMKG)
- Apolo Safanpo
- Mustafa Abubakar
- Harkristuti Harkrisnowo
- As'ad Said Ali
- Kiki Syahnakri
- Zainal Arifin Mochtar
- Akhmad Muzakki
- Komaruddin Hidayat, dan
- Rahayu
Tugas Tim PPHAM
Pasal 3 Tim PPHAM seperti dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas di antaranya:
1. Melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sampai dengan tahun 2020
2. Merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya
3. Merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa mendatang.
Adapun masa kerja Tim PPHAM dimulai sejak berlakunya Keppres 17/2022 yang ditetapkan pada 26 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Walau begitu, masa kerja Tim PPHAM ini dapat diperpanjang dengan keputusan presiden.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Komentar
Berita Terkait
-
Sorotan Berita Kemarin, dari Kasus Penjarahan Persebaya Store sampai Mahfud MD Ungkap Pelanggaran HAM Berat
-
CEK FAKTA: Benarkah Video Ketua PA 212 Lakukan Tindak Percobaan Pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo?
-
Piala Dunia U-20 di Indonesia Diharapkan Digelar Dengan Kehadiran Penonton
-
Erick Thohir Tepis Isu Penghapusan Golongan Listrik 450 VA: Masyarakat Jangan Cemas
-
Tuntaskan 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD Temui 11 Anggota Tim Rekonsiliasi di Surabaya
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!