Baru-baru ini, viral sebuah video yang memperlihatkan para perangkat desa menggotong keranda jenazah ke makam. Dalam video yang diketahui berasal dari Kediri, Jawa Timur tersebut menyebut bahwa jenazah tidak diantarkan oleh keluarga dan warga ke tempat peristirahatan terakhirnya.
Dalam narasi video yang viral tersebut, menceritakan sebuah peristiwa yang terjadi di Kediri, Jawa Timur. Perangkat desa yang berada di wilayah setempat harus turun tangan setelah adanya salah satu warga desa meninggal dunia yang tidak diantarkan oleh keluarga dan para kerabatnya.
"Bukan cerita Indosiar, ini nyata. Tadi siang meninggal, gak ada yang nganterin, sampe perangkat desa yang nganterin ke makam," tulis pemilik video, dikutip Suara.com pada Rabu (22/9/2022).
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kediri. Jenazah yang digotong oleh para perangkat desa tersebut diketahui bernama Partono, warga Desa Kedak yang meninggal pada hari Selasa (20/9/2022) pagi hari.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata narasi yang ada dalam video tersebut tidaklah benar. Jenazah Partono bukan dibiarkan begitu saja oleh pihak keluarga dan tetangganya, tetapi diketahui Partono memang tinggal bersama keluarganya yang mengalami keterbelakangan mental.
Tidak hanya itu, para warga di lingkungan tempat Partono tinggal mayoritas sedang bekerja pada saat pagi hari. Di desa tersebut, hanya tersisa beberapa perempuan kepala rumah tangga yang ada di desa.
Hal tersebutlah yang menyebabkan para perangkat desa harus turun tangan mengurus pemakaman jenazah Partono.
Lantas, seperti apakah sebenarnya hukum mengurus jenazah? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dalam agama Islam, orang yang meninggal sangat dihormati, sehingga jenazah sangat penting untuk dirawat dengan baik sebelum diantarkan ke tempat peristirahatan terakhir.
Baca Juga: Bukan Sinetron Azab, Heboh Jenazah Sepi Pelayat Hanya Diantarkan Perangkat Desa
Adapun dalam agama Islam, hukum mengurus jenazah muslim adalah fardhu kifayah, artinya yaitu kewajiban keagamaan yang jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang maka sebagian yang lain sudah terbebas dosanya.
Begitupun sebaliknya, jika tidak dilakukan oleh barang satu orang pun, maka seluruhnya akan mendapatkan dosa.
Terdapat empat kewajiban umat muslim kepada saudaranya sesama muslim yang meninggal dunia, diantaranya yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan.
Adapun untuk shalat jenazah, menjadi suatu kewajiban umat Islam terhadap jenazah dan memiliki hukum fardhu kifayah. Shalat jenazah menjadi salah satu kewajiban yang bersifat kolektif, yang artinya yaitu kewajiban tersebut dianggap sudah terpenuhi apabila dalam suatu wilayah terdapat beberapa orang yang melakukannya.
Namun, jika tidak ada seorang pun yang menjalankannya, maka semua orang yang ada di wilayah tersebut akan mendapatkan dosa. Adapun kewajiban yang harus dilakukan adalah:
- Memandikan jenazah
 - Mengkafani jenazah
 - Mensalati jenazah
 - Menguburkan jenazah.
 
Hal-hal lain yang harus dilakukan kepada orang yang telah meninggal yaitu antara lain:
Berita Terkait
- 
            
              Bukan Sinetron Azab, Heboh Jenazah Sepi Pelayat Hanya Diantarkan Perangkat Desa
 - 
            
              Bak Sinetron! Warga Meninggal tapi Tetangga Tak Mau Urus, sampai Perangkat Desa Turun Tangan Antar ke Makam
 - 
            
              Pemkab Lampung Timur Klaim Sudah Bayar Penghasilan Tetap Perangkat Desa
 - 
            
              Akal Bulus Perangkat Desa: Dianggap Saudara, Malah Lecehkan Istri Orang Bikin Geram
 - 
            
              Patgulipat Suap Jabatan Perangkat Desa Di Jateng Hingga Seret 2 Dosen UIN Semarang Jadi Terdakwa
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
 - 
            
              Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!
 - 
            
              Kades 'Geruduk' DPR, Minta Dilibatkan Ikut Kelola MBG ke Dasco
 - 
            
              Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
 - 
            
              Kritik Rezim Prabowo, Mantan Jaksa Agung Bongkar Manuver Politik Muluskan Gelar Pahlawan Soeharto
 - 
            
              Jerit Pilu dari Pedalaman: Remaja Badui Dibegal Celurit di Jakarta, Tokoh Adat Murka
 - 
            
              Kasus Korupsi Gula: Charles Sitorus Langsung Dijebloskan ke Lapas, Ini Vonis Lengkapnya!
 - 
            
              Anggap Ignasius Jonan Tokoh Bangsa, Prabowo Buka-bukaan soal Pemanggilan ke Istana
 - 
            
              Warga Protes Bau Sampah, Pramono Anung Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan