Suara.com - Kabar gembira bagi para pekerja atau buruh, karena dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 sudah cair sejak Senin 19 September 2022 kemarin. Seperti yang diketahui, Pemerintah menyalurkan BSU atau subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per pekerja guna membantu memenuhi kebutuhan hidup akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu. Untuk itu, simak kriteria penerima BSU tahap 2 berikut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima 2.406.915 atau 2,4 juta data calon penerima BSU pada tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemenaker mengungkapkan, proses akan dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh para pekerja/buruh. Bagi masyarakat yang tidak bisa mendaftarkan secara individ bisa langsung databg ke cabang BPJS Ketenagakerjaan ataupun Kemenaker, untuk dapat mengikuti program BSU.
Pasalnya, semua data penerima BSU akan diambil dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 10/2022.
Lantas apa saja kriteria penerima BSU tahap 2? Simak ulasan selengkapnya berikut.
Kriteria Penerima BSU Tahap 2
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
• Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal ini wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji atau upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga menjadi ratusan ribu.
Baca Juga: Apa Penyebab BSU Pekerja Belum Cair ke Rekening? Ini Kemungkinannya!
• Pekerja bukan merupakan penerima program bansos Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
• Bukan merupakan pegawai negeri sipil ataupun TNI/Polri.
Cara Cek Penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp600.000
• Buka browser lalu masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
• Pada halaman utama, pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
• Kemudian Anda akan memasuki laman cek penerima BSU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional