News / Nasional
Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:58 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Pemerintah melalui Hasan Nasbi memastikan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis.
  • Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar anggaran program tersebut dipisahkan dari dana pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan anggaran program pada APBN 2027 tetap berlaku seperti sebelumnya.

Suara.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, memastikan pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggaran program Makan Bergizi Gratai (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Hasan menegaskan pemerintah tidak akan berupaya mengelak putusan MK tersebut dengan cara mengakal-akali.

"Enggak lah, masa pemerintah ngakalin? Enggak," kata Hasan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Hasan menegaskan hal serupa. Ia menekankan pemerintah tidak akan mengakali dan justru akan mematuhi putusan MK yang sudah menjadi perintah.

"Ya. Enggak, kan sudah jadi putusan hukum. Bahwa MBG kan konstitusional. Itu kan putusan MK. Bahwa anggarannya itu dipisahkan... harus dipisahkan dari anggaran pendidikan ya," kata Hasan.

"Kita masih punya waktu kan? Transisi 2 tahun lagi kan untuk sampai 2028, jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu," sambung Hasan.

Ikut Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anggran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dilaksanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028. Pemerintah menegaskan mengikuti putusan tersebut.

Makan Bergizi Gratis (jabarprov.go.id)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah mengikuti putusan MK, yang menegaskan pembiayaan MBG tidak boleh diambil dari anggran pendidikan paling lama dua tahun sejak putusan pada 30 Juli 2026.

Baca Juga: Sanjung Putusan MK Larang MBG Pakai Dana Pendidikan, Das'ad Latif Soroti Peran PDIP

"Oh ya buat 2028 saja," kata Purbaya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Purbaya menegaskan anggaran MBG pada APBN 2027 tetap berlaku seperti sebelumnya. Mengingat sudah dibahas dan memerlukan tenaga dan waktu lebih bila ingin mengulang pembahasan, mengikuti putusan MK.

"Kalau ini kan udah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028 karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," kata Purbaya.

Kendati demikian, Purbaya mengatakan belum melakukan pembahasan dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai putusan MK. Ia juga menegaskan belum menghitung dampak dari pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.

"Nanti kita hitung," kata Purbaya.

Load More