Suara.com - Peneliti bidang hukum The Indonesian Institute (TII), Hemi Lavour Febrinandez melihat masih ada berbagai kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang harus diselesaikan melalui pengadilan khusus HAM sebagai bentuk pemenuhan hak korban. Namun, ia menyinggung pemerintah yang enggan menyelesaikannya melalui jalur hukum.
Itu dibuktikan dengan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM.
"Meskipun pembentukan tim khusus tersebut tidak menggantikan posisi pengadilan khusus HAM, namun ini menunjukkan bahwa pemerintah enggan untuk menempuh jalur hukum untuk memberikan keadilan bagi para korban," kata Hemi dalam diskusi The Indonesian Forum (TIF) Seri 90, Jumat (23/9/2022).
Selain itu, Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan menilai kalau pemerintah sedang berpura-pura dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu demi politik.
Ia masih ingat kalau Jokowi sudah lama menyampaikan Nawacitanya, namun menjadi sebuah keanehan jika kasus pelanggaran HAM berat tersebut tidak kunjung diselesaikan secara serius.
Terkait dengan pembentukan tim khusus non-yudisial tersebut, Halili menegaskan bahwa pengungkapan kebenaran tidak mungkin diselesaikan dalam waktu empat bulan ke depan.
"Agenda terbesar republik ini adalah memastikan mekanisme demokrasi bisa memenuhi aspek substantif dari HAM. Kita merayakan demokrasi tanpa penghormatan dan perlindungan HAM, maka sama seperti kita bangga memakan bungkus daripada isinya," jelas Halili.
Kemudian, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan tentang kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM).
Kemudian, Beka juga menjelaskan bahwa keberadaan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tidak menghilangkan mekanisme penyelesaian Yudisial yang ada di UU Pengadilan HAM.
"Kami melihat bahwa Keputusan Presiden tersebut berfungsi sebagai "jembatan" untuk pembentukan regulasi hukum terkait komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang sedang disusun oleh pemerintah. Lalu, posisi Komnas HAM tetap jelas untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur pengadilan khusus HAM," jelas Beka.
Keppres 17/2022
Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM. Dalam keppres tersebut, Jokowi menunjuk Duta Besar RI untuk PBB periode 2004-2007, Makarim Wibisono.
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana PPHAM tertuang pada Pasal 7 Keppres 17/2022. Adapun wakil ketua untuk tim pelaksana Tim PPHAM ialah Ifdhal Kasim.
Sementara itu, Suparman Marzuki didapuk menjadi sekretaris Tim Pelaksana PPHAM. Tim Pelaksana PPHAM juga diisi oleh anggota yang terdiri dari Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Kornamddin Hidayat dan Rahayu.
Tugas-tugas mereka dijelaskan pada Pasal 9. Terdapat empat tugas yang harus dilakukan oleh Tim Pelaksana PPHAM.
Berita Terkait
-
Kritik AHY ke Jokowi Diklaim Tak Berbasis Data, Analis: Berlandaskan Tidak Suka dan Memantik Konflik Demi Pilpres 2024
-
Kasum Ungkap Ada Terduga yang Terlibat Kasus Pembunuhan Munir Menjadi Anggota Tim PPHAM Bentukan Jokowi
-
Sebut Komnas HAM Bisu, KASUM: Keppres Jokowi soal Tim PPHAM Sarana Cuci Dosa Pelanggar HAM Berat Masa Lalu
-
Bawa Peralatan Masak Saat Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM, Emak-emak: Bisa Bikin Rumah Tangga Tak Harmonis
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah