Suara.com - Peneliti bidang hukum The Indonesian Institute (TII), Hemi Lavour Febrinandez melihat masih ada berbagai kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang harus diselesaikan melalui pengadilan khusus HAM sebagai bentuk pemenuhan hak korban. Namun, ia menyinggung pemerintah yang enggan menyelesaikannya melalui jalur hukum.
Itu dibuktikan dengan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM.
"Meskipun pembentukan tim khusus tersebut tidak menggantikan posisi pengadilan khusus HAM, namun ini menunjukkan bahwa pemerintah enggan untuk menempuh jalur hukum untuk memberikan keadilan bagi para korban," kata Hemi dalam diskusi The Indonesian Forum (TIF) Seri 90, Jumat (23/9/2022).
Selain itu, Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan menilai kalau pemerintah sedang berpura-pura dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu demi politik.
Ia masih ingat kalau Jokowi sudah lama menyampaikan Nawacitanya, namun menjadi sebuah keanehan jika kasus pelanggaran HAM berat tersebut tidak kunjung diselesaikan secara serius.
Terkait dengan pembentukan tim khusus non-yudisial tersebut, Halili menegaskan bahwa pengungkapan kebenaran tidak mungkin diselesaikan dalam waktu empat bulan ke depan.
"Agenda terbesar republik ini adalah memastikan mekanisme demokrasi bisa memenuhi aspek substantif dari HAM. Kita merayakan demokrasi tanpa penghormatan dan perlindungan HAM, maka sama seperti kita bangga memakan bungkus daripada isinya," jelas Halili.
Kemudian, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan tentang kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM).
Kemudian, Beka juga menjelaskan bahwa keberadaan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tidak menghilangkan mekanisme penyelesaian Yudisial yang ada di UU Pengadilan HAM.
"Kami melihat bahwa Keputusan Presiden tersebut berfungsi sebagai "jembatan" untuk pembentukan regulasi hukum terkait komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang sedang disusun oleh pemerintah. Lalu, posisi Komnas HAM tetap jelas untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur pengadilan khusus HAM," jelas Beka.
Keppres 17/2022
Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM. Dalam keppres tersebut, Jokowi menunjuk Duta Besar RI untuk PBB periode 2004-2007, Makarim Wibisono.
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana PPHAM tertuang pada Pasal 7 Keppres 17/2022. Adapun wakil ketua untuk tim pelaksana Tim PPHAM ialah Ifdhal Kasim.
Sementara itu, Suparman Marzuki didapuk menjadi sekretaris Tim Pelaksana PPHAM. Tim Pelaksana PPHAM juga diisi oleh anggota yang terdiri dari Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Kornamddin Hidayat dan Rahayu.
Tugas-tugas mereka dijelaskan pada Pasal 9. Terdapat empat tugas yang harus dilakukan oleh Tim Pelaksana PPHAM.
Berita Terkait
-
Kritik AHY ke Jokowi Diklaim Tak Berbasis Data, Analis: Berlandaskan Tidak Suka dan Memantik Konflik Demi Pilpres 2024
-
Kasum Ungkap Ada Terduga yang Terlibat Kasus Pembunuhan Munir Menjadi Anggota Tim PPHAM Bentukan Jokowi
-
Sebut Komnas HAM Bisu, KASUM: Keppres Jokowi soal Tim PPHAM Sarana Cuci Dosa Pelanggar HAM Berat Masa Lalu
-
Bawa Peralatan Masak Saat Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM, Emak-emak: Bisa Bikin Rumah Tangga Tak Harmonis
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran