Suara.com - Kementerian Agama menegaskan bahwa pengadilan agama tidak mengesahkan pernikahan beda agama. Akan tetapi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bisa mencatatkan pernikahan beda agama tersebut atas perintah dari pengadilan negeri.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa orang yang menikah beda agama boleh dicatatkan, tetapi tidak berarti pengadilan agama mengesahkan pernikahan tersebut.
"Pengadilan agama punya dasar untuk merekomendasikan, untuk bisa dicatatkan. Jadi ketika sudah mendapat persetujuan, orang yang nikah beda agama dicatatkan itu boleh, tapi tidak berarti pengadilan agama itu mengesahkan. Jadi undang-undang kita seperti itu," katanya di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Ia menegakan bahwa ketentuan itu sudah tertuang dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan dan undang-undang tentang perkawinan.
Menurutnya, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Adib Machrus menjelaskan, kementerian telah membahas persoalan pernikahan beda agama dengan sejumlah pakar dalam forum diskusi.
Forum itu menyepakati bahwa pernikahan disebut sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perkawinan.
"Itu disepakati sebagai norma umum tentang ketidakbolehan perkawinan beda agama. Ini menjadi dasar semuanya," kata dia.
Dia mengatakan bahwa para pakar juga sepakat pencatatan pernikahan beda agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Meski Rumah Tangga Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Diujung Tanduk, Tak Ganggu Aktivitas Keduanya Sebagai Pejabat Publik
-
Link Download Logo Resmi Hari Santri 2022, Punya 6 Makna Penuh Filosofis!
-
3 Negara yang Legalkan Nikah Beda Agama, Salah Satunya Dekat Indonesia
-
Daftar Negara Legalkan Nikah Beda Agama, Cek di Sini
-
Hukum Nikah Beda Agama Menurut Pandangan Islam dan Aturan di Indonesia
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus