Suara.com - Pembahasan tentang hukum nikah beda agama belakangan ini sedang ramai diperbincangkan warga +62. Hal ini bermula dari pasangan berbeda agama yang menikah dan meminta PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan menerbitkan akta perkawinan mereka.
Setelah pasangan beda agama ini melalukan permohonan pendaftaran akta perkawinan di PN Jakarta Selatan, rupanya pihak PN hanya mengabulkan permohonannya sebagian saja. Untuk permohonan agar perkawinan beda agama ini disahkan, ternyata ditolak oleh hakim.
Penolakan hakim tersebut dikarenakan hakim hanya bisa beri izin bagi para pasangan yang melakukan pencatatan pernikahan di kantor catatan sipil Jaksel (Jakarta Selatan). Sehingga tak ada pengesahan pernikahan berbeda agama (Islam-Kristen) oleh PN Jaksel.
Lantas, apa sebenarnya hukum nikah beda agama menurut pandangan Islam maupun menurut hukum Indonesia? Untuk selengkapnya, berikut ini pembahasannya.
Hukum Nikah Beda Agama
Menurut UU (Undang-Undang) No 1 Tahun 1974 yang berisi tentang Perkawinan, pada pasal 2 UU tersebut menyebutkan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan sesuain hukum agama yang bunyinya sebagai berikut:
1. Perkawinan adalah sah jika dilakukan sesuai hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.
2. Setiap perkawinan dicatat sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku
Sedangkan dalam agama Islam menyebutkan bahwa hukum menikah beda agama tidak memiliki peluang sah pernikahannya dan Allah SWT melarang nikah beda agama. Hal ini termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 221 yang bunyinya sebagai berikut:
Baca Juga: Bukan Indonesia! Inilah Daftar Negara yang Boleh Nikah Beda Agama
"Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS.Al-Baqarah: 221)
MUI juga mengeluarkan fatwa mengenai hukum menikah berbeda agama. Fatwa tersebut tertuang dalam Keputusan Majelis Ulama Indonesia No 4/MUNAS VII/MUI/8/2005. Adapun isi fatwa tersebut yakni sebagai berikut:
Perkawinan beda agama hukumnya haram serta tidak sah.
Pernikahan laki-laki (muslim) dan wanita (ahlu kitab), menurut qaul mu'tamad hukumnya haram serta tidak sah.
Demikian informasi mengenai hukum nikah beda agama menurut undang-undang di Indonesia dan menurut hukum Islam yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi
-
Muhammad Rullyandi Sebut Polri Harus Lepas dari Politik Praktis, Menuju Paradigma Baru!
-
Hari Pertama Operasi Zebra 2025, Akal-akalan Tutup Plat Pakai Tisu Demi Hindari ETLE
-
Anak Legislator di Sulsel Kelola 41 SPPG, Kepala BGN Tak Mau Menindak: Mereka Pahlawan